KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beberkan Peluang dan Tantangan Penerapan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:48 WIB
Pemerintah Beberkan Peluang dan Tantangan Penerapan Pajak Karbon

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi dalam acara bertajuk Carbon Tax Policy: A Key Role in Indonesia’s Sustainability, Rabu (6/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Rencana pengenaan pajak karbon yang diatur dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dinilai akan memberikan tantangan dan peluang baru dalam penerapan kebijakan fiskal nasional.

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan ketentuan pajak karbon dalam RUU HPP akan memberikan keuntungan. Salah satunya adalah pemerintah memiliki instrumen baru dalam memitigasi risiko pemanasan global.

"Ini menjadi sinyal positif dan kredit poin bahwa Indonesia akan memiliki kebijakan fiskal yang dapat memitigasi risiko pemanasan global," katanya dalam acara bertajuk Carbon Tax Policy: A Key Role in Indonesia’s Sustainability, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Selain itu, lanjut Gunawan, pengenaan pajak karbon juga akan menambah sumber baru penerimaan negara. Namun, ia menegaskan tambahan penerimaan negara tersebut bukanlah tujuan utama dari pengenaan pajak karbon.

Dia menambahkan pajak karbon bakal mendorong investasi pada sektor energi rendah karbon. Hal ini dikarenakan pajak karbon akan menjadi insentif bagi upaya transisi penggunaan sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

Namun, penerapan pajak karbon juga memiliki beberapa tantangan. Pertama, kesadaran masyarakat masih rendah untuk memilih sumber energi yang ramah lingkungan. Pertimbangan soal harga menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengubah perilaku masyarakat.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kedua, penerapan pajak berpotensi memengaruhi harga jual energi kepada masyarakat dan komoditas terkait. Ketiga, implementasi pajak karbon tidak bisa berdiri sendiri dan memerlukan kebijakan lain dalam konteks mekanisme penetapan harga karbon.

"Jadi selain kesadaran masyarakat yang masih rendah, pajak karbon juga berpotensi memengaruhi harga energi dan produk terkait, seperti semen dan kertas. Walhasil, implementasi membutuhkan kebijakan lain," jelas Gunawan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?