KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bebaskan 100% PPN Rumah dengan Harga di Bawah Rp2 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2023 | 15:01 WIB
Pemerintah Bebaskan 100% PPN Rumah dengan Harga di Bawah Rp2 Miliar

Ilustrasi. Petani membajak sawah menggunakan traktor di persawahan Tunggulwulung, Malang, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan insentif pajak untuk sektor properti. Kali ini, pemerintah akan menanggung 100% pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini akan berlangsung hingga Juni 2024. Meski demikian, pemerintah belum menerbitkan payung hukum terkait dengan kebijakan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, nantinya setelah Juni 2024, pemerintah hanya akan menanggung 50% PPN atas rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Airlangga belum memerinci secara spesifik periode pemberlakuan aturan ini.

"Presiden (Jokowi) meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar, ini berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan Juni tahun depan. Sesudah Juni, PPN 50% ditanggung pemerintah," kata Airlangga usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

Tak cuma PPN ditanggung pemerintah yang diberikan pemerintah, biaya administrasi senilai Rp4 juta terkait dengan transaksi jual beli rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga akan ditanggung pemerintah. Biaya administrasi yang dimaksud mencakup bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditanggung pembeli rumah.

Airlangga menambahkan insentif pajak diharapkan bisa mem-boost kinerja sektor properti yang sempat terkontraksi akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, sektor properti memiliki kontribusi yang cukup tinggi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, yakni 14% hingga 16% pada 2023.

"[Sektor properti] juga menyerap tenaga kerja sebanyak 13,8 juta jiwa dan kontribusi terhadap penerimaan pajak 9,3% serta pendapatan asli daerah (PAD) 31,9%," kata Airlangga.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Pemberian insentif berupa PPN ditanggung pemerintah juga diharapkan bisa mempersempit selisih jumlah antara rumah yang terbangun dengan kebutuhan masyarakat (backlog), yakni sebanyak 12,1 juta unit.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat menyinggung tentang pemberian insentif PPN DTP 100% atas pembelian rumah seharga di bawah Rp2 miliar. Menurut Jokowi, insentif ini penting untuk menjaga momentum ekonomi.

"Kita akan berikan insentif, memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan. Kita nanti akan putuskan, mungkin segera putuskan, PPN akan ditanggung pemerintah. Sehingga akan mentrigger ekonomi kita," kata Jokowi dalam Investor Daily Summit 2023, pagi tadi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan