KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Bakal Pangkas Utang Hingga 31% Per 2023, Begini Strateginya

Muhamad Wildan | Kamis, 21 April 2022 | 15:30 WIB
Pemerintah Bakal Pangkas Utang Hingga 31% Per 2023, Begini Strateginya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus menekan defisit dan utang mulai 2023 mendatang, setelah angkanya sempat meningkat drastis selama 2020 hingga 2022 akibat pandemi Covid-19.

Pada 2023, pembiayaan anggaran ditargetkan hanya senilai Rp562,6 triliun hingga Rp596,7 triliun, terkontraksi 31,3% bila dibandingkan dengan pembiayaan anggaran tahun ini yang mencapai Rp868 triliun.

"Pembiayaan anggaran kita arahkan terus turun, kata lainnya utang kita arahkan untuk terus turun," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Bila pembiayaan dan defisit anggaran diturunkan, APBN akan mengalami konsolidasi dan Kemenkeu akan berupaya untuk mengendalikan seluruh jenis belanja baik belanja kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, belanja K/L pada tahun depan diperkirakan hanya senilai Rp977,1 triliun atau tumbuh 3,3% bila dibandingkan dengan pagu belanja K/L tahun ini.

Transfer ke daerah juga hanya tumbuh sebesar 4% hingga 7,4% pada tahun 2023 dengan pagu indikatif senilai Rp800,2 triliun hingga Rp826,7 triliun.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

"Pengeluaran K/L dan transfer ke daerah harus kita kendalikan bukan dalam artian dikurangi, tapi kita buat supaya lebih efisien, lebih efektif," ujar Suahasil.

Implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hingga pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL) akan dilakukan oleh pemerintah agar konsolidasi anggaran dapat dilakukan sesuai dengan rencana.

Untuk diketahui, pada 2023 defisit anggaran diperkirakan akan kembali ke bawah 3% dari PDB sesuai dengan amanat UU Keuangan Negara, yakni sebesar 2,81% hingga 2,95% dari PDB.

Pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp2.255,5 triliun hingga Rp2.382,6 triliun atau setara dengan 11,28% hingga 11,76% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya