KUWAIT

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Atas Remitansi Ekspatriat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Mei 2020 | 11:30 WIB
Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Atas Remitansi Ekspatriat

Ilustrasi.

KUWAIT CITY, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, DPR mengusulkan adanya pengenaan pajak baru yang menyasar pekerja asing atau ekspatriat memperkuat keuangan negara Kuwait.

Ketua Komite SDM DPR Kuwait Khalil Al Saleh mengatakan pemerintah perlu mendorong penerapan pajak untuk setiap pengiriman uang keluar negeri yang dilakukan oleh ekspatriat yang bekerja di Kuwait.

“Memberlakukan biaya transfer untuk orang asing akan memiliki peran penting dalam keuangan negara,” katanya dikutip Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Khalil menyebutkan pajak atas remitansi ekspatriat itu bakal signifikan mengerek pendapatan negara secara instan. Pungutan pajak baru tersebut juga bisa menjadi opsi pemerintah dalam mendiversifikasi sumber pendapatan ke kas negara.

Bukan tanpa sebab, DPR mengusulkan pajak remitansi itu. Merujuk data bank sentral Kuwait menunjukan pekerja migran mentransfer sekitar 4,2 miliar dinar Kuwait atau setara Rp200,9 triliun keluar negeri setiap tahun.

Selain itu, pungutan pajak remitansi juga sudah diberlakukan sebagian besar negara di dunia. Khalil berharap otoritas dapat merealisasikan pajak baru itu mengingat uang yang leluasa bergerak ke luar negeri dapat berimplikasi negatif bagi ekonomi nasional.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

“Pajak ini seperti biaya simbolis pada transfer keuangan dan tidak akan memengaruhi uang mereka, tetapi akan berdampak positif pada sumber pendapatan negara,” tuturnya dilansir dari Gulf News.

Adapun draft rancangan UU pajak ekspatriat ini sudah diajukan. Menurut Khalil, rencana pajak baru tersebut merupakan suatu keharusan karena negara tidak mendapat manfaat sama sekali dari 4,2 miliar dinar yang terbang keluar negeri.

Besarnya angka transfer pekerja migran di Kuwait tidak lepas dari besarnya porsi pekerja asing di negara kawasan Teluk Persia yang mencapai 3,3 juta orang dari total populasi 4,6 juta orang di Kuwait.

Banyaknya pekerja asing juga sempat mnendapat sorotan beberapa tokoh nasional Kuwait. Mereka menilai komposisi demografis yang tidak seimbang tersebut membebani fasilitas kesehatan terutama di masa pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD