EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Bakal Buka Kembali 9 Sektor Ekonomi Ini

Dian Kurniati | Jumat, 05 Juni 2020 | 13:56 WIB
Pemerintah Bakal Buka Kembali 9 Sektor Ekonomi Ini

Ilustrasi. Pekerja beraktivitas pada proyek pembangunan LRT Jabodebek di Jakarta, Sabtu (9/5/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan akan membuka kembali sembilan sektor ekonomi di tengah pandemi virus Corona.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan sembilan sektor ekonomi itu kembali dibuka dengan tetap mempertimbangkan risiko penularan berdasarkan indikator kesehatan masyarakat berbasis data, yaitu epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

"Sembilan sektor ini memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah tapi menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan," katanya melalui konferensi video, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sembilan sektor ekonomi yang dimaksud meliputi pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik, serta transportasi barang. Menurutnya, pembukaan kembali sektor ekonomi itu telah memertimbangkan aspek ketenagakerjaan, proporsi produk domestik regional bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor.

Doni menjelaskan pembukaan sektor-sektor ekonomi itu dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Prosesnya akan diawali dengan edukasi, sosialisasi, dan simulasi secara bertahap.

"Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh kementerian/lembaga terkait," katanya.

Baca Juga:
Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu

Selain itu, supervisi berupa monitoring dan evaluasi juga dilakukan bersama-sama kementerian/dinas terkait, gugus tugas pusat dan daerah, serta elemen masyarakat secara berkala. Apabila dalam perkembangannya ditemukan kasus virus Corona baru, Ketua Gugus Tugas akan memberi rekomendasi susulan untuk menutup kembali aktivitas tersebut.

Dalam hal ini, perusahaan atau sektor yang melakukan aktivitas juga wajib mengambil tindakan preventif apabila terjadi potensi transmisi lokal ke masyarakat luas. Misalnya, melakukan pengecekan secara masif, tracing agresif, dan isolasi yang ketat dalam klaster penyebaran di kawasan tersebut.

Tahapan rencana pembukaan sembilan sektor ekonomi itu juga dibarengi dengan penetapan 102 kabupaten/kota untuk melaksanakan program masyarakat produktif dan aman Covid-19. Kabupaten/kota itu harus berada di zona hijau dan tidak terdapat kasus virus Corona yang kemudian diberikan kewenangan memulai prakondisi.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Bukan Instrumen Eksklusif

Doni mengklaim rencana program masyarakat produktif itu mendapat sambutan baik oleh para kepala daerah. Menurutnya, para kepala daerah itu juga telah mengupayakan persiapan secara saksama dan membangun komunikasi dengan semua komponen masyarakat, sebelum menjalankan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Sejumlah daerah itu pun melaporkan laju peningkatan kasus di wilayahnya masing-masing dapat ditekan. "Hingga saat ini kita sudah bisa menekan laju peningkatan kasus di beberapa daerah meskipun di beberapa daerah lainnya masih belum maksimal," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 22 Desember 2023 | 14:27 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Soal Modal Ekonomi dan Politik, Ini Kata Jokowi

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu

Senin, 24 Juli 2023 | 17:18 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Bukan Instrumen Eksklusif

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024