KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Alokasikan Rp16,3 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN

Dian Kurniati | Rabu, 02 Juni 2021 | 15:56 WIB
Pemerintah Alokasikan Rp16,3 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalokasikan anggaran sejumlah Rp16,3 triliun untuk membayar gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan proses pengurusan gaji ke-13 telah dimulai hari ini. Dia memastikan semua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) siap mencairkan gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat dan pensiunan.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sejumlah Rp7,6 triliun untuk aparatur negara dan senilai Rp8,7 triliun untuk pensiunan," katanya, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Hadiyanto mengatakan pencairan gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021. Beleid itu mengatur gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.

Pemerintah membayarkan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan meliputi gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat. Tunjangan itu terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemenkeu telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh kementerian/lembaga (K/L). Melalui aplikasi tersebut, K/L dapat meminta pembayaran gaji ke-13 kepada KPPN mulai hari ini (2/6/2021).

Baca Juga:
Danai Makan Siang Gratis, Prabowo: Ada Belanja yang Bisa Dihemat

"KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13," tutur Hadiyanto.

Untuk diketahui, pemberian THR dan gaji-13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 42/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN