SE-9/PJ/2023

Pemeriksaan Data Konkret yang akan Daluwarsa Dipercepat, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 20 September 2023 | 19:30 WIB
Pemeriksaan Data Konkret yang akan Daluwarsa Dipercepat, Ini Alasannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2023 memerintahkan KPP untuk langsung memeriksa wajib pajak dengan data konkret yang memiliki daluwarsa penetapan sampai dengan 90 hari.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menyeragamkan penanganan DJP atas data konkret yang dapat ditindaklanjuti.

"Surat edaran ini sebetulnya adalah semacam prosedur penanganan supaya lebih seragam mengenai data-data yang kami kumpulkan. Kami kategorikan ada yang sifatnya konkret yang bisa kita tindaklanjuti," ujar Suryo, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Sesuai dengan UU KUP, penetapan pajak dapat dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 5 tahun sejak terutangnya pajak. Oleh karena itu, data yang tersedia perlu ditangani sebaik-baiknya sesuai dengan koridor yang ada. "Kami menuliskan protokol yang seragam untuk teman-teman kami di lapangan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, SE-9/PJ/2023 mendefinisikan data konkret sebagai data yang diperoleh atau dimiliki DJP yang hanya memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Data yang dimaksud antara lain faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti potong/pungut yang belum dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPh, dan bukti transaksi atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret.

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

Bila data konkret akan daluwarsa dalam waktu 90 hari atau kurang, wajib pajak bakal diperiksa tanpa diawali pengiriman SP2DK.

"Untuk data konkret dengan daluwarsa penetapan hingga 90 hari kalender, usulan pemeriksaan data konkret tanpa melalui P2DK dengan menerbitkan nota dinas usulan pemeriksaan atas data konkret, bersamaan dengan persetujuan laporan hasil penelitian oleh kepala KPP," bunyi SE-9/PJ/2023.

Adapun bila merujuk pada PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, data konkret yang mengindikasikan kurang bayar memang merupakan salah satu pemicu dari pemeriksaan.

Data konkret menurut PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 antara lain hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak, bukti potong/pungut PPh, data perpajakan terkait wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan telah ditegur secara tertulis, dan bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan