KABUPATEN BULELENG

Pemda Turunkan NJOP Tanah dan Bangunan, Tagihan PBB Lebih Ringan

Muhamad Wildan | Jumat, 08 September 2023 | 14:30 WIB
Pemda Turunkan NJOP Tanah dan Bangunan, Tagihan PBB Lebih Ringan

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng berencana menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam rangka memberikan keringanan tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Pj Bupati Buleleng Lihadnyana mengatakan pemberian keringanan PBB-P2 melalui penurunan NJOP diperlukan wajib pajak, terutama yang bergerak di sektor pertanian dan sektor lainnya yang bergantung pada hasil bumi.

"Apakah NJOP akan turun? Nanti kita bahas. Rencananya begitu, yang penting tidak memberatkan," katanya, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Lihadnyana menuturkan membayar pajak memang merupakan kewajiban masyarakat. Namun, kebijakan pajak yang diterapkan pemda seyogianya tidak terlalu membebani masyarakat, terutama bagi yang berprofesi sebagai petani.

"Kita harus lihat realita di lapangan. Misal, petani kebun, ia menghasilkan 3 tahun sekali, tetapi harus bayar pajak setahun sekali. Sudah begitu, nominalnya naik 400% lagi. Mari kita sikapi ini dengan bijak," ujarnya seperti dilansir radarbali.jawapos.com.

Rencananya, penyesuaian NJOP tersebut bakal dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sedang disusun oleh Pemkab Buleleng bersama DPRD.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Sebagai informasi, pedoman bagi pemda untuk menetapkan besaran NJOP telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Besaran NJOP harus diperbarui setiap 3 tahun sekali. Khusus untuk objek PBB tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.

NJOP harus dihitung berdasarkan harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila harga rata-rata tidak diperoleh, penghitungan NJOP dapat dilakukan dengan metode perbandingan harga dengan objek yang sejenis, nilai perolehan baru, atau nilai jual pengganti. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini