KABUPATEN BARITO TIMUR

Pemda Mulai Melek Teknologi, Aturan Digitalisasi Pajak Daerah Disusun

Dian Kurniati | Sabtu, 06 November 2021 | 16:00 WIB
Pemda Mulai Melek Teknologi, Aturan Digitalisasi Pajak Daerah Disusun

Ilustrasi.

BARITO TIMUR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai payung hukum penerapan metode pembayaran pajak secara online kepada DPRD.

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan raperda tersebut akan merevisi Perda 2/2018. Menurutnya, digitalisasi pembayaran pajak perlu dilakukan untuk memudahkan wajib pajak.

"Ini karena Perda 2/2018 sudah tidak relevan lagi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan pajak dan retribusi daerah yang harusnya bisa online untuk mempermudah masyarakat," katanya, Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Ampera mengatakan terdapat tiga keuntungan ketika pemkab menerapkan digitalisasi pajak daerah. Keuntungan tersebut yakni mempermudah pelayanan, mempersingkat waktu, dan mencegah terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menjelaskan pemkab akan segera menyiapkan aplikasi aplikasi yang mempermudah pembayaran pajak dan retribusi daerah. Aplikasi tersebut akan dapat beroperasi setelah raperda disahkan.

Ampera menilai adopsi teknologi digital dalam sistem pelayanan pajak dan retribusi online akan efektif meningkatkan PAD. Dia pun optimistis PAD 2022 yang menembus Rp100 miliar dapat tercapai.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Target tersebut terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Ampera menyebut beberapa sektor retribusi yang akan dioptimalkan di antaranya retribusi parkir, retribusi toko, dan retribusi kebersihan.

"Pemkab Barito Timur juga akan berupaya meningkatkan PAD melalui pelabuhan di Desa Telang Baru mudah-mudahan tahun depan sudah bisa," ujarnya, dilansir borneonews.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara