UU HKPD

Pemda Kehilangan Penerimaan Pajak karena Insentif, Pusat Bisa 'Ganti'

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Maret 2022 | 15:00 WIB
Pemda Kehilangan Penerimaan Pajak karena Insentif, Pusat Bisa 'Ganti'

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah membuka ruang untuk memberikan insentif kepada pemerintah daerah (pemda) yang memiliki kinerja baik. Insentif yang dimaksud termasuk penggantian penerimaan pajak yang hilang oleh pemda akibat pemberian insentif pajak daerah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan ruang bagi pemerintah pusat memberikan insentif kepada pemda.

"Pemda kasih insentif ke daerah, kalau dikasih insentif dan pemerintah pusat menganggap insentif itu bagus, kita ganti [penerimaan yang hilang]," ujar Suahasil dalam Sosialisasi UU HKPD, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Dengan demikian, pemda bisa tidak kehilangan penerimaan pajak karena potensi pajak yang hilang akibat insentif bakal diganti oleh pemerintah pusat.

Suahasil mengatakan skema-skema insentif semacam ini sesungguhnya sempat ingin diberlakukan oleh pemerintah, khususnya pada masa awal pandemi ketika kasus Covid-19 belum muncul di Indonesia.

Ketika jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia mengalami penurunan, pemerintah sempat ingin mendorong masyarakat untuk berwisata dengan cara memberikan insentif pajak hotel dan pajak restoran.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Pajak hotel dan pajak restoran adalah kewenangan pemda sehingga pemda sendirilah yang dapat memberikan insentif tersebut.

Bila pemda memberikan insentif, pemerintah pusat akan mengganti penerimaan pajak yang hilang tersebut. Harapannya, dorongan bagi masyarakat untuk berwisata meningkat.

"Kami di pusat terus terang berpikir trik-trik seperti ini. Apalagi yang bisa untuk mendorong kegiatan ekonomi, di masa pemulihan ini menjadi penting," ujar Suahasil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?