UU HKPD

Pemda Kehilangan Penerimaan Pajak karena Insentif, Pusat Bisa 'Ganti'

Muhamad Wildan
Sabtu, 19 Maret 2022 | 15.00 WIB
Pemda Kehilangan Penerimaan Pajak karena Insentif, Pusat Bisa 'Ganti'

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah membuka ruang untuk memberikan insentif kepada pemerintah daerah (pemda) yang memiliki kinerja baik. Insentif yang dimaksud termasuk penggantian penerimaan pajak yang hilang oleh pemda akibat pemberian insentif pajak daerah. 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan ruang bagi pemerintah pusat memberikan insentif kepada pemda.

"Pemda kasih insentif ke daerah, kalau dikasih insentif dan pemerintah pusat menganggap insentif itu bagus, kita ganti [penerimaan yang hilang]," ujar Suahasil dalam Sosialisasi UU HKPD, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Dengan demikian, pemda bisa tidak kehilangan penerimaan pajak karena potensi pajak yang hilang akibat insentif bakal diganti oleh pemerintah pusat.

Suahasil mengatakan skema-skema insentif semacam ini sesungguhnya sempat ingin diberlakukan oleh pemerintah, khususnya pada masa awal pandemi ketika kasus Covid-19 belum muncul di Indonesia.

Ketika jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia mengalami penurunan, pemerintah sempat ingin mendorong masyarakat untuk berwisata dengan cara memberikan insentif pajak hotel dan pajak restoran.

Pajak hotel dan pajak restoran adalah kewenangan pemda sehingga pemda sendirilah yang dapat memberikan insentif tersebut.

Bila pemda memberikan insentif, pemerintah pusat akan mengganti penerimaan pajak yang hilang tersebut. Harapannya, dorongan bagi masyarakat untuk berwisata meningkat.

"Kami di pusat terus terang berpikir trik-trik seperti ini. Apalagi yang bisa untuk mendorong kegiatan ekonomi, di masa pemulihan ini menjadi penting," ujar Suahasil. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.