KOTA BALIKPAPAN

Pemda Ini Siap Pangkas Tarif Pajak Konser Jadi 10 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 11 September 2023 | 11:30 WIB
Pemda Ini Siap Pangkas Tarif Pajak Konser Jadi 10 Persen

Ilustrasi. Seorang jurnalis merekam menggunakan gawainya ketika penyanyi Rizky Febian membawakan lagu pada jumpa pers di Hotel Sunway Putra, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (5/9/2023). ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/Spt.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan akan menurunkan tarif pajak hiburan atas kegiatan konser dari 30% menjadi tinggal 10%.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan penurunan tarif tersebut sejalan dengan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Termasuk di dalamnya terkait penurunan pemungutan pajak bagi teman-teman yang berkaitan dengan kesenian dan hiburan," katanya, dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Meski potensi penerimaan dari kegiatan konser bakal menurun akibat penurunan tarif, Arif meyakini kebijakan tersebut akan mendorong kegiatan konser dan hiburan lainnya di Kota Balikpapan.

Arif menjelaskan rencana penurunan tarif pajak hiburan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insentif dan Kemudahan Berusaha yang disiapkan oleh pihak eksekutif dan legislatif.

"Kami meng-omnibus-kan pajak dan retribusi. Kami jadikan satu untuk memberikan kemudahan kepada leading sector atau OPD-nya dalam pemungutan pajak," ujarnya seperti dilansir beritakaltim.co.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Sebagai informasi, konser merupakan bagian dari jasa kesenian dan hiburan. Dalam UU HKPD, jasa kesenian dan hiburan adalah salah satu dari 5 objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Secara umum, pemda berwenang untuk mengenakan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan tarif maksimal 10%. Namun, jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa bakal dikenai PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga maksimal 75%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?