KOTA BALIKPAPAN

Pemda Ini Siap Pangkas Tarif Pajak Konser Jadi 10 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 11 September 2023 | 11:30 WIB
Pemda Ini Siap Pangkas Tarif Pajak Konser Jadi 10 Persen

Ilustrasi. Seorang jurnalis merekam menggunakan gawainya ketika penyanyi Rizky Febian membawakan lagu pada jumpa pers di Hotel Sunway Putra, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (5/9/2023). ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/Spt.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan akan menurunkan tarif pajak hiburan atas kegiatan konser dari 30% menjadi tinggal 10%.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan penurunan tarif tersebut sejalan dengan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Termasuk di dalamnya terkait penurunan pemungutan pajak bagi teman-teman yang berkaitan dengan kesenian dan hiburan," katanya, dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Meski potensi penerimaan dari kegiatan konser bakal menurun akibat penurunan tarif, Arif meyakini kebijakan tersebut akan mendorong kegiatan konser dan hiburan lainnya di Kota Balikpapan.

Arif menjelaskan rencana penurunan tarif pajak hiburan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insentif dan Kemudahan Berusaha yang disiapkan oleh pihak eksekutif dan legislatif.

"Kami meng-omnibus-kan pajak dan retribusi. Kami jadikan satu untuk memberikan kemudahan kepada leading sector atau OPD-nya dalam pemungutan pajak," ujarnya seperti dilansir beritakaltim.co.

Baca Juga:
Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Sebagai informasi, konser merupakan bagian dari jasa kesenian dan hiburan. Dalam UU HKPD, jasa kesenian dan hiburan adalah salah satu dari 5 objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Secara umum, pemda berwenang untuk mengenakan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan tarif maksimal 10%. Namun, jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa bakal dikenai PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga maksimal 75%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini

Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada