KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Pemda Gali Potensi Pajak dari Usaha Katering

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juni 2018 | 11:00 WIB
Pemda Gali Potensi Pajak dari Usaha Katering

TENGGARONG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur terus berupaya menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Hal ini dikarenakan makin merosotnya dana perimbangan pusat dari dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) ke dalam struktur APBD Kukar tahun 2018.

Kepala Bapenda Totok Heru Subroto mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar mulai menyasar jasa katering untuk ditarik pajak restoran. Langkah ini untuk semakin memperluas basis pajak di sektor jasa makanan.

"Potensi pajak restoran masih besar dan kami akan memaksimalkan penarikan pajak restoran sesuai regulasi," katanya, Jumat (22/6).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Lebih lanjut Totok menjelaskan tiga sumber utama PAD yaitu dari pajak restoran, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP), dan pajak penerangan jalan (PPJ).

Untuk segmen bisnis restoran Bapenda mencatat usaha katering belum tercatat degan maksimal. Pasalnya, sebagian besar kontributor pajak restoran berasal dari rumah makan.

"Yang dimaksud restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan minuman yang dipungut bayaran. Cakupannya seperti rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, serta jasa boga atau katering. Jadi, katering juga sudah termasuk di dalamnya. Selama ini, justru katering lebih besar daripada rumah makan untuk potensi pemasukannya," terangnya.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Karena itulah, kata dia, pihaknya berupaya melakukan pendataan terhadap jumlah katering di Kukar. Secara bertahap, kata Totok, optimalisasi pajak restoran terus dilakukan. Bahkan, hingga sejumlah rumah makan di kecamatan pelosok Kukar.

"Bahkan, sampai Tabang, kita tarik juga pajaknya. Sebab, memang sudah ada ketentuannya itu," tutupnya dilansir Prokal Kaltim. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini