PERIMBANGAN KEUANGAN
Pemda Diminta Ubah Nama Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 15:40 WIB
Pemda Diminta Ubah Nama Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

Ilustrasi. Gedung Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menunggu penyampaian perubahan nama rekening kas umum daerah (RKUD) dari seluruh pemerintah daerah.

Sesuai dengan PMK 139/2019, untuk penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dalam bentuk tunai, bendahara umum daerah/kuasa bendahara umum daerah membuka RKUD. Adapun nama RKUD diikuti dengan nama daerah yang bersangkutan.

“Sehingga diperlukan keseragaman penamaan RKUD seluruh pemda di Indonesia dalam rangka tertib administrasi,” tulis DJPK dalam sebuah unggahan di Instagram, dikutip pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Beberkan Strategi Pengendalian Laju Inflasi 2023

Kepala daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada menteri keuangan c.q. dirjen perimbangan keuangan dengan 2 lampiran. Pertama, asli rekening koran dari RKUD. Kedua, salinan keputusan kepala daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.

Dokumen perubahan nama RKUD tersebut disampaikan dalam bentuk softcopy melalui bit.ly/PenyesuaianNamaRKUD dan hardcopy melalui pos. Dokumen hardcopy dikirimkan ke alamat Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1 Gedung Radius Prawiro Lantai 9 Jakarta Pusat 10710.

Penamaan RKUD yang benar adalah “RKUD_Nama Prov/Kota/Kab”. Adapun rekomendasi nama RKUD, format surat penyampaian nama dan nomor RKUD, serta format keputusan nama dan nomor RKUD dapat diunduh pada tautan bit.ly/FormatPenyesuaianNamaRKUD.

Baca Juga:
Bakal Segera Terbit, DJPK Sebut RPP Pajak Daerah Sudah Diharmonisasi

DJPK mengatakan format yang disediakan adalah acuan dalam penyusunan SK Kepala Daerah. Adapun SK penetapan RKUD tersebut hanya memuat satu nama dan nomor RKUD. RKUD yang dimaksud digunakan oleh DJPK sebagai rekening tujuan penyaluran dana transfer ke daerah, pajak rokok, pinjaman, serta subsidi bunga pinjaman.

Batas waktu penyampaian dokumen perubahan nama RKUD sesuai dengan S-171/PK/2022. Namun, DJPK tetap menunggu seluruh pemda menyampaikan perubahan. Meskipun demikian, DJPK menegaskan tidak ada pengenaan sanksi.

DJPK juga menegaskan dokumen perubahan nama RKUD harus ditandatangani kepala daerah. Jika sudah memiliki keputusan daerah mengenai penunjukkan bank penempatan kas daerah, pemda dapat membuat SK perubahan dengan mencantumkan nama RKUD yang baru.

Baca Juga:
DJPK Sebut Direktorat Pajak Daerah Terbentuk Paling Lambat 1 Juli 2023

“Dengan ketentuan SK tersebut hanya memuat 1 nomor rekening RKUD yang digunakan untuk menampung penerimaan TKD,” imbuh DJPK.

Perubahan nama RKUD tidak akan menjadi kendala dalam proses penyaluran dana transfer. Namun, sambil menunggu penyesuaian nama RKUD, pemda dapat berkoordinasi dengan bank terkait agar dana yang masuk ke RKUD tidak ditolak atau diretur. Hal ini mengingat perubahan hanya pada nama rekening, bukan pada nomor rekening. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Februari 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Beberkan Strategi Pengendalian Laju Inflasi 2023
Rabu, 08 Februari 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH Bakal Segera Terbit, DJPK Sebut RPP Pajak Daerah Sudah Diharmonisasi
Rabu, 08 Februari 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH DJPK Sebut Direktorat Pajak Daerah Terbentuk Paling Lambat 1 Juli 2023
Selasa, 17 Januari 2023 | 14:30 WIB BELANJA DAERAH Jokowi Tegur Pemda Soal Dana Mengendap di Bank Capai Rp123 Triliun
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Alur Banding Wajib Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD