KEBIJAKAN PEMERINTAH
Pemda Diminta Tak Hanya Andalkan Transfer dan Mulai Hitung Potensi PAD
Muhamad Wildan | Jumat, 16 Desember 2022 | 13:45 WIB
Pemda Diminta Tak Hanya Andalkan Transfer dan Mulai Hitung Potensi PAD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan tak hanya mengandalkan transfer ke daerah (TKD) dalam meningkatkan pendapatan daerah pada APBD.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan saat ini tak sedikit pemerintah daerah (pemda) yang belum mampu mengoptimalkan PAD karena belum mengukur potensi pajak dan retribusi daerah secara ilmiah.

"Jarang pemda yang punya peta potensi yang bagus. Potensi itu perlu dikaji secara mendalam agar tahu persis potensinya berapa," katanya, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat

Agus menjelaskan kebanyakan pemda masih menetapkan target PAD terlalu rendah agar lebih mudah dicapai oleh otoritas pajak daerah terkait. Pada gilirannya, realisasi PAD juga tidak mencapai potensi aslinya.

Saat ini, hanya segelintir daerah saja yang memiliki PAD lebih tinggi ketimbang TKD. Apabila pajak daerah dipungut sesuai dengan potensi, harapannya makin banyak daerah yang dapat menjalankan pemerintahan secara mandiri tanpa sepenuhnya bergantung pada PAD.

Tercatat hanya ada 14 provinsi, 5 kota, dan 1 kabupaten yang memiliki PAD di atas TKD dalam postur pendapatan APBD-nya. Simak 'Pemda Didorong Tetapkan Target Penerimaan Pajak Sesuai dengan Potensi'

Baca Juga:
Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android

"Ke depan, kami harapkan daerah-daerah ini makin banyak yang PAD-nya lebih besar dari dana transfer," ujar Fatoni.

Provinsi dengan PAD lebih tinggi dari TKD antara lain Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Bali.

Sementara itu, kota dan kabupaten dengan nilai PAD lebih tinggi dibandingkan dengan TKD antara lain Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Batam, Kota Semarang, Kota Surabaya, dan Kabupaten Badung. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai