KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Tak Hanya Andalkan Transfer dan Mulai Hitung Potensi PAD

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Desember 2022 | 13:45 WIB
Pemda Diminta Tak Hanya Andalkan Transfer dan Mulai Hitung Potensi PAD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan tak hanya mengandalkan transfer ke daerah (TKD) dalam meningkatkan pendapatan daerah pada APBD.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan saat ini tak sedikit pemerintah daerah (pemda) yang belum mampu mengoptimalkan PAD karena belum mengukur potensi pajak dan retribusi daerah secara ilmiah.

"Jarang pemda yang punya peta potensi yang bagus. Potensi itu perlu dikaji secara mendalam agar tahu persis potensinya berapa," katanya, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Agus menjelaskan kebanyakan pemda masih menetapkan target PAD terlalu rendah agar lebih mudah dicapai oleh otoritas pajak daerah terkait. Pada gilirannya, realisasi PAD juga tidak mencapai potensi aslinya.

Saat ini, hanya segelintir daerah saja yang memiliki PAD lebih tinggi ketimbang TKD. Apabila pajak daerah dipungut sesuai dengan potensi, harapannya makin banyak daerah yang dapat menjalankan pemerintahan secara mandiri tanpa sepenuhnya bergantung pada PAD.

Tercatat hanya ada 14 provinsi, 5 kota, dan 1 kabupaten yang memiliki PAD di atas TKD dalam postur pendapatan APBD-nya. Simak 'Pemda Didorong Tetapkan Target Penerimaan Pajak Sesuai dengan Potensi'

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Ke depan, kami harapkan daerah-daerah ini makin banyak yang PAD-nya lebih besar dari dana transfer," ujar Fatoni.

Provinsi dengan PAD lebih tinggi dari TKD antara lain Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Bali.

Sementara itu, kota dan kabupaten dengan nilai PAD lebih tinggi dibandingkan dengan TKD antara lain Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Batam, Kota Semarang, Kota Surabaya, dan Kabupaten Badung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M