KOTA CIREBON

Pemda Diminta Cari Alternatif Sumber Setoran PAD di Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Oktober 2021 | 19:55 WIB
Pemda Diminta Cari Alternatif Sumber Setoran PAD di Tahun Depan

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews - RAPBD 2022 Kota Cirebon mendapat sorotan dari sejumlah fraksi DPRD, khususnya terkait aspek pendapdatan dan pajak daerah.

Fraksi Partai Nasdem mengungkapkan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak daerah dalam proses pemulihan ekonomi lokal. Pemkot diminta mencari sumber penerimaan yang tidak mengalami tekanan signifikan akibat pandemi Covid-19.

"Pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak luar biasa bagi kesehatan tapi juga sosial dan ekonomi masyarakat Kota Cirebon," kata M. Noupel dari F Partai Nasdem dikutip pada Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dia menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan yang bisa ditempuh pemkot. Saran kebijakan tersebut antara lain optimalisasi pungutan retribusi parkir dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Adapun agenda optimalisasi pendapatan dari pajak daerah adalah dengan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Pemkot perlu memperluas penerapan sistem pajak berbasis elektronik dalam pemungutan pajak.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat mendesak pemda agar mencari sumber alternatif pendapatan asli daerah (PAD) di luar pajak dan retribusi. Penggalian potensi penerimaan belum banyak dilakukan pemkot dalam pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

"Penggalian potensi untuk meningkatkan PAD, salah satunya melalui optimalisasi BUMD," ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan fokus APBD 2022 tetap memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak pandemi. Hal tersebut kemudian diterjemahkan dalam pagu belanja setiap organisasi perangkat daerah pada tahun depan.

"Pertemuan TPAD dan Banggar DPRD menyepakati APBD diorientasikan untuk kepentingan masyarakat. Itu yang menjadi pedoman," terangnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi