KABUPATEN JOMBANG

Pemda Adakan Pemutihan Denda Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Dian Kurniati | Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Pemda Adakan Pemutihan Denda Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Program pemutihan pajak daerah. (foto: situs web Bapenda Jombang) 

JOMBANG, DDTCNews – Pemkab Jombang, Jawa Timur kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah guna memeriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia dan HUT ke-113 Kabupaten Jombang.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menyatakan pembebasan denda pajak daerah ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan.

"Penghapusan sanksi administrasi berupa denda diperuntukkan bagi wajib pajak daerah Kabupaten Jombang yang memiliki tunggakan pajak di wilayah Kabupaten Jombang," bunyi pengumuman di laman Bapenda, dikutip pada Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Bupati Jombang Mundjidah Wahab menerbitkan Pergub 33/2023 mengenai pembebasan sanksi administratif berupa denda dan/atau denda pajak daerah terutang tahun 2023. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah.

Berlaku Sampai 31 Oktober 2023

Untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), periode program pemutihan denda berlaku pada 11 Juli hingga 30 September 2023. Untuk jenis pajak daerah lainnya, pemutihan berlaku pada 11 Juli hingga 31 Oktober 2023.

Jenis pajak yang insentifnya berlaku hingga Oktober 2023, yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak parkir, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak hotel, pajak air tanah, dan pajak minerba.

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Pemutihan denda dapat dinikmati wajib pajak ketika membayar pajak daerah. Pemkab juga telah menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak secara elektronik untuk memudahkan wajib pajak.

Layanan elektronik yang tersedia misalnya aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perpajakan Terpadu (Simpadu) yang dapat diakses melalui situs resmi Bapenda. Simpadu merupakan aplikasi manajemen pengelolaan 8 jenis pajak daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023