Saat ini perusahaan kami sedang dilakukan pemeriksaan khusus untuk tahun pajak 2015. Namun, setelah kami teliti lebih lanjut, terdapat kekeliruan yang kami lakukan dalam pengisian Lampiran II dari SPT 1771. Untuk itu, kami mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian, apakah kami masih dapat melakukan perbaikan atas SPT tersebut. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas perkenannya untuk bersedia menjawab pertanyaan kami.
Joko Hartanto, Malang
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan kepada kami.
Sebagaimana telah digariskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pajak (selanjutnya disebut dengan "ketentuan pajak") di Indonesia bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan melalui mekanisme self assessment. Dalam sistem ini, setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat untuk dikenakan pajak harus menghitung, membayar, serta melaporkan SPT-nya secara tepat waktu (Michael Cadesky, 2013).
Sebagaimana kita ketahui, ketentuan pajak memberikan amanat agar pelaporan SPT yang dilakukan oleh wajib pajak harus memenuhi 3 prinsip utama, yaitu benar, lengkap, dan jelas. Namun demikian, terkadang dalam pemenuhan kewajiban SPT dapat saja terjadi wajib pajak melakukan kekeliruan seperti kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penerapan, atau kesalahan lainnya yang berujung pada tidak terpenuhinya tiga prinsip utama tadi. Hal ini mungkin saja seperti yang sedang perusahaan Bapak alami saat ini.
Atas dasar ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan (“s.t.d.t.d.”) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk dapat memperbaiki SPT yang telah dilaporkannya. Berdasarkan Pasal 8 UU KUP tersebut, perbaikan SPT itu sendiri dibagi menjadi 3 bagian besar, yaitu.
Namun demikian, untuk menjawab pertanyaan Bapak di atas maka kami akan berfokus pada butir i dan ii saja. Berikut ini adalah uraiannya.
Pembetulan SPT
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, wajib pajak yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan dapat melakukan pembetulan SPT. Kemudian, dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP kembali menjelaskan bahwa apabila pembetulan SPT yang dilakukan mengakibatkan kondisi SPT menjadi rugi atau lebih bayar maka terdapat syarat tambahan yaitu pembetulan hanya dapat dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Akan tetapi, dikarenakan perusahaan Bapak saat ini sudah dalam proses pemeriksaan pajak maka pembetulan SPT sudah tidak dapat lagi dilakukan.
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT
Dalam hal pemeriksaan sedang berlangsung, ketentuan pajak masih memberikan kesempatan untuk wajib pajak melakukan perbaikan SPT, yaitu melalui jalur Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Berdasarkan laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang dilakukan Wajib Pajak dapat mengakibatkan kondisi sebagai berikut
Perlu Bapak ketahui, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan Pengungkapan KetidakbenaranPengisian SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) dan (5) UU KUP dapat dirangkum sebagai berikut
Perlu juga diketahui bahwa dalam melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT tidak bisa dikuasakan kepada pihak lain. Dengan kata lain, untuk perusahaan Bapak, Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPThanya dapat dilakukan oleh wakil wajib pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dan semoga dapat membantu Bapak. (Disclaimer)