KEPABEANAN

Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor Bisa Diteliti Ulang Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:40 WIB
Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor Bisa Diteliti Ulang Bea Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen bea dan cukai berwenang melakukan penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean impor dan ekspor yang telah lebih dari 30 hari sejak tanggal pendaftaran.

Sesuai dengan PMK 78/2023, penelitian ulang adalah kegiatan penelitian dokumen dalam rangka penetapan kembali oleh dirjen bea dan cukai terhadap pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean ekspor.

“Penelitian ulang … dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PMK 78/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Pemberitahuan Pabean Impor

Penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean impor dilakukan atas tarif dan/atau nilai pabean. Penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) PMK 78/2023, jika hasil penelitian ulang atas tarif mengakibatkan kekurangan pembayaran atau kelebihan pembayaran bea masuk, dirjen menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Kemudian, jika hasil penelitian ulang atas nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran atau kelebihan pembayaran bea masuk, dirjen menetapkan kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan saksi administrasi berupa denda.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

“Dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (2) PMK 78/2023.

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PMK 78/2023, penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan direktur jenderal bea dan cukai atau pejabat bea dan cukai.

Pemberitahuan Pabean Ekspor

Sementara itu, penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean ekspor dilakukan atas tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang ekspor, dan/atau jumlah barang ekspor. Penelitian ulang juga dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Baca Juga:
Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 ayat (3) PMK 78/2023, jika hasil penelitian ulang atas tarif dan/atau harga ekspor mengakibatkan kekurangan pembayaran atau kelebihan pembayaran bea keluar, dirjen menetapkan kembali perhitungan bea keluar.

Kemudian, jika jika hasil penelitian ulang atas jenis dan/atau jumlah barang ekspor mengakibatkan kekurangan pembayaran atau kelebihan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda. Penetapan dilakukan dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.

“Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali perhitungan bea keluar … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (1) PMK 78/2023.

Sebagai informasi, PMK 78/2023 mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 22 Agustus 2023. Sebelumnya, ketentuan penelitian ulang kepabeanan dituangkan Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak