PMK 114/2022

Pemberitahuan Insentif PPh 25 Masih Tahap Deploy, WP Diminta Menunggu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2022 | 11:21 WIB
Pemberitahuan Insentif PPh 25 Masih Tahap Deploy, WP Diminta Menunggu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih perlu menunggu untuk menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalui DJP Online.

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan fitur pemberitahuan pemanfaatan insentif masih dalam tahap deployment oleh pihak programmer. Wajib pajak diminta menunggu.

"Terkait pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25 berdasarkan PMK-114/PMK.03/2022 masih dalam proses deploy di DJP Online, mohon kesediaan Kakak untuk menunggu terlebih dahulu dan mengeceknya secara berkala," cuit @kring_pajak melalui Twitter, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
UMKM Telat Bayar PPh Final 0,5 Persen, Apa Konsekuensinya?

Pernyataan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen lewat media sosial. Sebuah akun milik wajib pajak mengaku tidak bisa mengajukan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 via DJP Online.

"Kenapa masih belum bisa ajukan permohonan di KSWP ya?" tanya seorang netizen.

Seperti diketahui, tercantum dalam Pasal II angka 2 PMK 114/2022, wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan berdasarkan PMK 3/2022 perlu kembali menyampaikan pemberitahuan agar insentif bisa dimanfaatkan.

Baca Juga:
Jenis Barang dan Jasa yang Dapat Fasilitas PPN Tak Dipungut di IKN

"... harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak ... dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id," bunyi Pasal II angka 2 PMK 114/2022, dikutip Senin (25/7/2022).

Agar bisa memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sejak masa pajak Juli 2022, pemberitahuan perlu disampaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah PMK 114/2022 berlaku. Adapun PMK 114/2022 telah diundangkan dan berlaku sejak 11 Juli 2022.

Selanjutnya, wajib pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 Impor juga perlu kembali mengajukan permohonan.

Bila wajib pajak mengajukan permohonan berdasarkan PMK 3/2022, wajib pajak perlu kembali menyampaikan permohonan menggunakan formulir pada www.pajak.go.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Barang dan Jasa yang Dapat Fasilitas PPN Tak Dipungut di IKN

Senin, 05 Juni 2023 | 10:00 WIB KABUPATEN BANDUNG

Manfaatkan! Pemkab Bandung Kembali Berikan Pemutihan Pajak Daerah

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini