EFEK VIRUS CORONA

Pemberian Bansos Dampak Covid-19 Diperpanjang Sampai Desember 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juni 2020 | 10:18 WIB
Pemberian Bansos Dampak Covid-19 Diperpanjang Sampai Desember 2020

Ilustrasi. Warga mengantre untuk mendapatkan bansos tunai Kemensos, di Kantor Pos Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat, Jumat (15/5/2020). Sebagian besar warga tidak mengikuti protokol pencegahan Covid-19 dengan mengantre tanpa jaga jarak. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian bantuan sosial (bansos) sebagai respons adanya pandemi Covid-19 akan diperpanjang hingga Desember 2020. Bantuan diberikan dalam bentuk tunai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan langkah ini dilakukan agar dapat membantu masyarakat untuk menopang daya beli yang merosot baik akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun karena dalam situasi yang rentan.

“Seperti program PKH, Kartu Sembako, diskon listrik, bansos untuk non-Jabodetabek, bansos untuk Jabodetabek, BLT Dana Desa, dan Kartu Prakerja ini totalnya Rp178,9 triliun,” ujar Menkeu seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Untuk bansos yang selama ini diberikan dalam bentuk sembako diperpanjang sampai Desember 2020. Namun, nilai manfaatnya, baik untuk Jabodetabek maupun non-Jabodetabek, akan turun dari Rp600.000 menjadi Rp300.000 per bulan mulai Juli hingga Desember 2020.

Presiden Jokowi, sambung Sri Mulyani, juga memutuskan untuk penyaluran bansos ini akan diberikan tunai dengan penyaluran non-cash. Bansos untuk non-Jabodetabek totalnya menjadi Rp32,4 triliun. Bansos Jabodetabek totalnya Rp6,8 triliun.

“Jadi dalam hal ini akan dilakukan transfer ke nama dan account mereka sesuai dengan data di Kementerian Sosial maupun kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing,” katanya.

Baca Juga:
Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Sementara itu, untuk BLT Dana Desa juga diperpanjang hingga September 2020. Namun, untuk periode Juli hingga September 2020, nilai manfaatnya diturunkan dari Rpp600.000 menjadi Rp300.000. Hal ini membuat total untuk BLT Desa akan mencapai Rp31,8 triliun.

Dari data terpadu, menurut Menkeu, penerima bansos mayoritas adalah para petani, peternak, dan pekebun yaitu sebanyak 18,4 juta. Kemudian, pedagang dan pekerja sektor swasta 4,2 juta, pekerja bangunan 3,4 juta, pekerja pabrik sekitar 3,3 juta, sopir dan pekerja sektor komunikasi 1,3 juta, nelayan hampir 900 ribu, dan sektor lainnya.

“Ini sudah mencakup 40% dari masyarakat,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara