KP2KP TAKALAR

Pembayaran Pajak 2023 Masih Kosong, Kantor Desa Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 November 2023 | 16:00 WIB
Pembayaran Pajak 2023 Masih Kosong, Kantor Desa Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Desa Aeng Batu-Batu yang berada di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar pada 13 Oktober 2023.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh mengatakan kunjungan dilakukan lantaran pembayaran pajak untuk tahun pajak 2023 Desa Aeng Batu-Batu masih kosong.

“Dana yang masuk ke desa bersumber dari APBN dan APBD. Dalam pengelolaan dana ITU, tentu terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
PMK 28/2024 Terbit, DJBC Bersiap Berikan Fasilitas Kepabeanan di IKN

Cres menjelaskan bendahara desa memiliki kewajiban memotong dan/atau memungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2, dan PPN serta melakukan pelaporan atas pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan.

Dia juga menegaskan kembali bahwa kepala desa beserta perangkat desa, khususnya bendahara desa harus mengetahui dan memahami dengan baik jenis-jenis pajak yang terutang pada tiap transaksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila pemerintah desa mengalami kesulitan pada penentuan jenis pajak dan perhitungan pajak atas transaksi belanja fisik maupun non fisik, Cres menyarankan pemerintah desa untuk meminta asistensi kepada KP2KP Takalar.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Menanggapi pernyataan dari KP2KP Takalar, Kepala Desa Aeng Batu-Batu Syarifah Ratu Yulian menuturkan akan segera berkoordinasi dengan bendahara untuk segera melakukan pembayaran dan pelaporan pajak terutang.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

PMK 28/2024 Terbit, DJBC Bersiap Berikan Fasilitas Kepabeanan di IKN

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 22 MEI 2024 - 28 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 22 Mei 2024 | 08:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Bukti Potong Direvisi, Instansi Pemerintah Perlu Perhatikan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

PMK 28/2024 Terbit, DJBC Bersiap Berikan Fasilitas Kepabeanan di IKN

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 22 MEI 2024 - 28 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 22 Mei 2024 | 08:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Bukti Potong Direvisi, Instansi Pemerintah Perlu Perhatikan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 18:14 WIB PER-5/PJ/2024

Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:45 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Download Peraturan Baru Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN