INTEGRASI SISTEM

Pembaruan Tax Holiday Siap Masuk OSS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 November 2018 | 10:15 WIB
Pembaruan Tax Holiday Siap Masuk OSS

Sekretaris Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kedua dari kiri). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah merilis pembaruan aturan fasilitas tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.150/2018. Untuk itu, integrasi kebijakan tax holiday dengan sistem perizinan terpadu atau Online Single Submission (OSS) tengah dilakukan.

Sekretaris Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemutakhiran data diperlukan. Pasalnya, terdapat penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berhak memperoleh fasilitas fiskal tersebut.

"Sekarang kita siapkan integrasinya ke sistem OSS. Jadi semua lewat sana," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (29/11/2018).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dengan pembaruan fasilitas tax holiday ada penambahan KBLI penerima manfaat. Jika pada aturan dalam PMK 35/2018 terdapat 153 KBLI, maka jumlahnya naik menjadi 169 KBLI.

Pembaruan aturan main tax holiday ini dimaksudkan untuk menarik lebih banyak industri pionir untuk berinvestasi di Indonesia. Perluasan penerima manfaat bertambah dari 17 menjadi 18 sektor usaha.

Menurutnya, dengan proses intergasi ke dalam sistem OSS ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha. Bukan hanya dari sisi regulasi, namun juga kemudahan diberikan dalam proses perizinan dalam memperoleh fasilitas fiskal ini.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Susi ini menerangkan bahwa dalam PMK 150/2018 satu wajib pajak badan dapat memperoleh fasilitas libur pajak lebih dari satu kali. Pasalnya fasilitas fiskal ini tidak hanya diperuntukan bagi investasi baru. Perluasan usaha juga dimungkinkan untuk mendapatkan fasilitas ini.

"Satu NPWP badan dimungkinakan mendapat fasilitas tax holiday tambahan karena bisa dapat jika melakukan perluasan usaha," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?