Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menyesuaikan aplikasi e-faktur dengan peraturan terbaru pajak pertambahan nilai (PPN). Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (16/5/2022).
Salah satu penyesuaiannya menyangkut ketentuan pemberian fasilitas PPN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan keterangan atau kode cap fasilitas PPN akan terus diperbarui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terbit.
“Keterangan atau kode cap dari fasilitas tidak dipungut, DTP (ditanggung pemerintah), atau dibebaskan akan diperbarui sesuai peraturan perundang-undangan yang diterbitkan di aplikasi e-faktur,” ujarnya.
Seperti diketahui, ketentuan mengenai pemberian fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN telah dimuat dalam Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Fasilitas diberikan untuk kegiatan di kawasan tertentu dalam daerah pabean, penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu, impor BKP tertentu, pemanfaatan BKP tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Perincian pemberian fasilitas tidak dipungut sebagian/seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang dimaksud.
Selain mengenai pembaruan keterangan atau kode cap dari fasilitas PPN, ada pula bahasan terkait dengan serapan anggaran pemberian insentif pajak. Kemudian, ada pula ulasan tentang reformasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan seiring dengan adanya pembaruan aplikasi e-faktur, PKP nantinya perlu melakukan sinkronisasi kode cap. Dengan demikian, aplikasi e-faktur tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.
“Silakan lakukan sinkronisasi kode cap melalui menu Referensi > Sinkron Kode Cap di aplikasi saat hendak membuat faktur pajak dimaksud agar keterangan menjadi ter-update,” kata Neilmaldrin.
Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 20 PER-03/PJ/2022, keterangan mengenai PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau DTP serta peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya harus diberikan pada faktur pajak melalui aplikasi e-faktur. (DDTCNews)
Pemerintah mencatat hingga 28 April 2022, pemanfaatan insentif perpajakan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) baru Rp500 miliar. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemanfaatan insentif perpajakan yang relatif sepi disebabkan tren pemulihan ekonomi.
“Yang belum pulih menjadi fokus pada 2022. Kalau ternyata dia pulih lebih cepat maka pemanfaatan insentif makin berkurang. Itu pertanda yang baik," katanya.
Febrio menuturkan alokasi anggaran insentif perpajakan tercakup dalam klaster penguatan pemulihan ekonomi dalam program PEN. Secara umum, realisasi anggaran pada klaster tersebut juga tergolong masih rendah, yaitu Rp9,22 triliun atau 5,2% dari pagu Rp178,32 triliun. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia kini dikenal karena berani melakukan reformasi perpajakan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, langkah reformasi tidak hanya akan berdampak positif pada peningkatan penerimaan, tetapi juga kredibilitas APBN.
"[Indonesia] cukup memiliki reputasi karena bahkan di tengah-tengah pandemi kita melakukan reformasi di bidang pajak yang luar biasa," katanya. (DDTCNews)
DJP kembali mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi M-Pajak. Melalui unggahannya di media sosial Twitter, DJP menyebut aplikasi M-Pajak akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan perpajakan. Layanan perpajakan dapat dinikmati dengan mudah melalui gawai.
Salah satu fitur yang disediakan adalah pencatatan UMKM dan surat keterangan PP 23/2018. Kedua fitur itu ditambahkan untuk mempermudah wajib pajak UMKM. (DDTCNews) (kaw)