BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Kode Cap Fasilitas PPN di Aplikasi e-Faktur, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Mei 2022 | 08:45 WIB
Pembaruan Kode Cap Fasilitas PPN di Aplikasi e-Faktur, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menyesuaikan aplikasi e-faktur dengan peraturan terbaru pajak pertambahan nilai (PPN). Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (16/5/2022).

Salah satu penyesuaiannya menyangkut ketentuan pemberian fasilitas PPN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan keterangan atau kode cap fasilitas PPN akan terus diperbarui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terbit.

“Keterangan atau kode cap dari fasilitas tidak dipungut, DTP (ditanggung pemerintah), atau dibebaskan akan diperbarui sesuai peraturan perundang-undangan yang diterbitkan di aplikasi e-faktur,” ujarnya.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Seperti diketahui, ketentuan mengenai pemberian fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN telah dimuat dalam Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Fasilitas diberikan untuk kegiatan di kawasan tertentu dalam daerah pabean, penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu, impor BKP tertentu, pemanfaatan BKP tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Perincian pemberian fasilitas tidak dipungut sebagian/seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang dimaksud.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selain mengenai pembaruan keterangan atau kode cap dari fasilitas PPN, ada pula bahasan terkait dengan serapan anggaran pemberian insentif pajak. Kemudian, ada pula ulasan tentang reformasi perpajakan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Sinkronisasi Kode Cap pada Aplikasi e-Faktur

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan seiring dengan adanya pembaruan aplikasi e-faktur, PKP nantinya perlu melakukan sinkronisasi kode cap. Dengan demikian, aplikasi e-faktur tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.

“Silakan lakukan sinkronisasi kode cap melalui menu Referensi > Sinkron Kode Cap di aplikasi saat hendak membuat faktur pajak dimaksud agar keterangan menjadi ter-update,” kata Neilmaldrin.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 20 PER-03/PJ/2022, keterangan mengenai PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau DTP serta peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya harus diberikan pada faktur pajak melalui aplikasi e-faktur. (DDTCNews)

Pemanfaatan Insentif Pajak

Pemerintah mencatat hingga 28 April 2022, pemanfaatan insentif perpajakan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) baru Rp500 miliar. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemanfaatan insentif perpajakan yang relatif sepi disebabkan tren pemulihan ekonomi.

“Yang belum pulih menjadi fokus pada 2022. Kalau ternyata dia pulih lebih cepat maka pemanfaatan insentif makin berkurang. Itu pertanda yang baik," katanya.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Febrio menuturkan alokasi anggaran insentif perpajakan tercakup dalam klaster penguatan pemulihan ekonomi dalam program PEN. Secara umum, realisasi anggaran pada klaster tersebut juga tergolong masih rendah, yaitu Rp9,22 triliun atau 5,2% dari pagu Rp178,32 triliun. (DDTCNews)

Dampak Reformasi Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia kini dikenal karena berani melakukan reformasi perpajakan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, langkah reformasi tidak hanya akan berdampak positif pada peningkatan penerimaan, tetapi juga kredibilitas APBN.

"[Indonesia] cukup memiliki reputasi karena bahkan di tengah-tengah pandemi kita melakukan reformasi di bidang pajak yang luar biasa," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Aplikasi M-Pajak

DJP kembali mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi M-Pajak. Melalui unggahannya di media sosial Twitter, DJP menyebut aplikasi M-Pajak akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan perpajakan. Layanan perpajakan dapat dinikmati dengan mudah melalui gawai.

Salah satu fitur yang disediakan adalah pencatatan UMKM dan surat keterangan PP 23/2018. Kedua fitur itu ditambahkan untuk mempermudah wajib pajak UMKM. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng