Pekerja menggunakan alat berat saat melakukan pengerjaan pembangunan kawasan Kantor Kementerian Koordinator di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (21/2/2023). Pembangunan bangunan gedung dan kawasan Kantor Kemenko telah mencapai tahapan "Land Clearing". ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 memuat 42 pasal terkait dengan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan PP 12/2023 memiliki peran penting dalam mendukung upaya percepatan pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta dalam negeri dan luar negeri.
"Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku," ujar Bambang, dikutip pada Jumat (10/3/2023).
Selain terkait dengan fasilitas penanaman modal, terdapat pula pasal perizinan berusaha sebanyak 12 pasal, kemudahan berusaha sebanyak 10 pasal, ketentuan pengawasan sebanyak 2 pasal, dan terkait dengan evaluasi sebanyak 1 pasal.
"Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP 12/2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah," ujar Bambang.
Setelah terbitnya PP 12/2023, Bambang mengatakan pemerintah akan menerbitkan aturan teknis dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) dan peraturan kepala Otorita IKN (Perka OIKN) guna mendukung implementasi fasilitas dan kemudahan berusaha.
Berdasarkan PP 12/2023, pemerintah menawarkan beragam fasilitas PPh di IKN antara lain fasilitas PPh yang ditawarkan pemerintah di IKN antara lain tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN. Lalu, tax holiday atas penghasilan dari kegiatan sektor keuangan di financial center IKN.
Kemudian, tax holiday bagi perusahaan asing ataupun dalam negeri yang merelokasi kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN, pemberian supertax deduction atas kegiatan vokasi dan litbang di IKN, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan.
Berikutnya, pemberian fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% bagi UMKM, dan pengurangan PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 100%.
Tak hanya itu, terdapat pula fasilitas PPN tidak dipungut, pengecualian PPnBM, pembebasan bea masuk, dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI). (sap)