KEBIJAKAN PAJAK

Pemain e-Sport Jadi Sasaran Pengawasan DJP Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Mei 2021 | 06:00 WIB
Pemain e-Sport Jadi Sasaran Pengawasan DJP Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencanangkan pengawasan kepada wajib pajak yang berkecimpung di ranah ekonomi digital pada tahun ini, termasuk para pemain e-sport yang saat ini tengah berkembang pesat.

Ditjen Pajak menyatakan pesatnya perkembangan teknologi informasi telah melahirkan aktivitas-aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelakunya di antaranya seperti e-sport atau olahraga elektronik.

"Kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap wajib pajak [yang melakukan kegiatan ke arah virtual] tahun ini antara lain PMSE dalam negeri, PMSE luar negeri, youtuber, selebgram, tiktoker, dan pemain e-sport,” sebut DJP dalam Lakin 2020, dikutip pada Jumat (14/5/2021).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Bukan tanpa sebab, para pemain e-sport menjadi salah satu kelompok wajib pajak yang diincar DJP. Data Asosiasi Game Indonesia (AGI) menyebutkan, potensi ekonomi dari kegiatan permainan elektronik atau e-sport tidaklah kecil.

Pada 2018, belanja masyarakat Indonesia untuk video game mencapai Rp15 triliun. Namun, lanjut AGI, proyeksi belanja tersebut hanya puncak dari gunung es dari besarnya potensi ekonomi segmen e-sport di Tanah Air.

Jumlah pemain game pun tidak kecil. Dari 52,6 juta orang yang terhubung online di Indonesia, sekitar 34 juta orang bermain game. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah setiap tahun, termasuk nilai belanja yang dihabiskan.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

“Bahkan bila hanya menghitung pajaknya saja nilainya sudah signifikan, apalagi bila produk asing dapat dikenakan pajak impor. Kami percaya ini hanya sepotong kecil dari potensi kita ikut serta dalam industri game global,” sebut AGI dalam laman resminya.

Di sisi lain, pengawasan wajib pajak yang bergerak dalam ekosistem ekonomi digital ini melengkapi proses bisnis DJP dalam penggalian potensi pajak orang kaya. Penggalian potensi dilakukan dengan menggali pemilik manfaat sebenarnya dari suatu kegiatan usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Mei 2021 | 10:07 WIB

Perkembangan e-sport di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Banyaknya perlombaan e-sport yang ditayangkan melalui televisi dan youtube menandakan bahwa dunia e-sport memiliki potensi ekonomi, khususnya perpajakan yang cukup besar. Oleh karena itu, potensi perpajakan atas penghasilan dari kegiatan e-sport sangatlah besar. DJP diharapkan dapat melakukan pengawasan dan optimalisasi terhadap Wajib Pajak yang bergerak di dunia e-sport.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP