Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih bisa dilakukan kendati wajib pajak berstatus non-efektif (NE). Pemadanan NIK-NPWP ini tetap perlu dilakukan oleh wajib pajak NE meski dirinya tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
Ada beberapa saluran yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memadankan NIK-NPWP, yakni DJP Online, layanan Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke kantor pajak.
"Pemadanan NIK tetap bisa dilakukan meski WP NE," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Selasa (18/6/2024).
Sebagai informasi, pemadanan NIK-NPWP tetap perlu dilakukan karena NIK akan sepenuhnya menggantikan NPWP sebagai identitas perpajakan.
Sebagai informasi, NIK bakal dipakai secara penuh sebagai identitas wajib pajak menggantikan NPWP orang pribadi dalam negeri terhitung mulai 1 Juli 2024. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023.
Tak hanya untuk administrasi perpajakan, NIK juga harus digunakan untuk layanan administrasi pihak lain yang selama ini mensyaratkan pencantuman NPWP. Contoh, layanan pencairan dana pemerintah, ekspor impor, perbankan, pendirian badan usaha, perizinan, dan lain-lain.
Saat ini, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan terintegrasi dengan sistem DJP juga sudah bisa dipakai untuk membuat bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. (sap)