PMK 9/2021

Pelaku Usaha Nantikan Sosialisasi Ditjen Pajak Soal PMK 9/2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 17:25 WIB
Pelaku Usaha Nantikan Sosialisasi Ditjen Pajak Soal PMK 9/2021

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk, di desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021). Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian memproyeksikan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 untuk dukungan UMKM dan Pembiayaan Korporasi sebesar Rp156,06 triliun. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menantikan agenda sosialisasi dari Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan insentif pajak dalam PMK 9/2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani mengatakan hingga saat ini belum ada agenda sosialisasi yang diselenggarakan otoritas pajak untuk pengusaha, khususnya Hipmi. Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar informasi yang diterima jelas, terutama terkait dengan tata cara pengajuan insentif pajak.

“Belum ada jadwal sosialisasi bareng Hipmi," katanya, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Ajib menuturkan anggota Hipmi menyambut baik keputusan pemerintah untuk memperpanjang pemberian insentif pajak sampai dengan Juni 2021. Menurutnya, banyak anggota Hipmi yang memanfaatkan insentif pajak mulai tahun lalu.

Pelaku usaha yang memanfaatkan insentif pajak pada tahun lalu, sambungnya, masih memiliki minat untuk memanfaatkan lagi. Pemberian insentif tersebut diharapkan tidak hanya mampu membantu pelaku usaha mempertahankan tapi juga berguna untuk mendukung pemulihan aktivitas bisnis.

"Jadi rata-rata [anggota Hipmi] pada melanjutkan," ujarnya. Simak ‘Perpanjangan Insentif Tak Sepenuhnya Berlaku Otomatis, Ini Kata DJP’.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Seperti diketahui, PMK 9/2021 telah memperpanjang periode insentif untuk 6 jenis pajak sampai dengan 30 Juni 2021. Insentif yang dimaksud adalah PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Dalam PMK 9/2021, ada perluasan jumlah bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. Simak ‘Jumlah Bidang Usaha Penerima Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Februari 2021 | 05:40 WIB

Apakah WP Cabang bisa menajukan insentif PPh Psl 21 DTP kode klasifikasi usaha ada di PMK 9 2021

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara