KURS PAJAK 28 MARET-3 APRIL 2018

Pekan Ini, Dolar AS Kembali Menguat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Maret 2018 | 10:36 WIB
Pekan Ini, Dolar AS Kembali Menguat

JAKARTA, DDTCNews – Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) periode 28 Maret-3 April 2018 menguat. Penguatan ini mencapai 0,07% sehingga berada pada angka Rp13.762 dari sebelumnya Rp13.752 per dolar AS.

Namun dolar Australia justru mengalami pelemahan 0,92% menjadi Rp10.614,08 dari sebelumnya Rp10.712,50 per dolar Australia.

Duo mata uang negara ASEAN, ringgit Malaysia dan dolar Singapura juga mencatat pelemahan. Ringgit Malaysia turun 0,17% menjadi Rp3.512,78 dari sebelumnya Rp3.518,62 per ringgit Malaysia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Sementara posisi dolar Singapura selama sepekan ke depan berada pada posisi Rp10.462,38 atau melemah 0,21% dari sebelumnya Rp10.463,22 per dolar Singapura.

Kemudian mata uang tunggal Eropa mengalami penguatan berada pada posisi Rp16.955,61 atau naik 0,05% dari sebelumnya Rp16.947,47 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 14/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk. Berikut kurs pajak periode 28 Maret-3 April 2018 selengkapnya:

No Mata Uang Negara (Kode) Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13.762,00 0,07 %
2 Dolar Australia (AUD) 10.614,08 -0,92 %
3 Dolar Kanada (CAD) 10.639,68 0,85 %
4 Kroner Denmark (DKK) 2.276,31 0,06 %
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.753,92 0,02 %
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.512,78 -0,17 %
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.937,54 -0,64 %
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.777,77 -0,14 %
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.411,58 1,21 %
10 Dolar Singapura (SGD) 10.462,38 -0,01 %
11 Kroner Swedia (SEK) 1.672,28 -0,32 %
12 Franc Swiss (CHF) 14.487,23 -0,01 %
13 Yen Jepang (JPY) 13.043,81 0,74 %
14 Kyat Myanmar (MMK) 10,36 0,00 %
15 Rupee India (INR) 211,29 -0,28 %
16 Dinar Kuwait (KWD) 45.899,34 0,13 %
17 Rupee Pakistan (PKR) 119,31 -3,92 %
18 Peso Philipina (PHP) 263,45 -0,38 %
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.669,87 0,08 %
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 88,15 -0,05 %
21 Bath Thailand (THB) 441,03 0,12 %
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.450,46 -0,09 %
23 Euro Euro (EUR) 16.955,61 0,05 %
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.177,64 0,16 %
25 Won Korea (KRW) 12,80 -0,70 %

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 09 AGUSTUS 2023 - 15 AGUSTUS 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Rabu, 10 April 2019 | 09:02 WIB KURS PAJAK 10-16 APRIL 2019

Rupiah Rebound terhadap Dolar AS

Rabu, 13 Maret 2019 | 10:07 WIB KURS PAJAK 13-19 MARET 2019

Wah, Dolar Tembus Rp14.200 Pekan Ini

Rabu, 12 Desember 2018 | 10:25 WIB KURS PAJAK 12-18 DESEMBER 2018

Pekan Ini Rupiah Kembali Melemah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara