PMK 68/2022

Pegang Uang Publik, Exchanger Kripto Diminta Segera Daftar ke Bappebti

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Pegang Uang Publik, Exchanger Kripto Diminta Segera Daftar ke Bappebti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembedaan tarif PPN dan PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto pada PMK 68/2022 diharap dapat mendorong exchanger mendaftarkan diri ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pelaksana Seksi Peraturan PPN Jasa Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Oscar Edo Chrisandy mengatakan pembedaan tarif sengaja dirancang mengingat exchanger adalah entitas yang mengelola uang masyarakat sehingga perlu diregulasi.

"Mereka memegang uang orang banyak, jadi kalau tidak masuk ke Bappebti maka akan dikenai tarif lebih tinggi. Ini jadi insentif buat exchanger untuk masuk ke bursa yang disediakan Bappebti," ujar Edo dalam Regular Tax Discussion yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Dengan adanya PMK 68/2022, exchanger selaku fasilitator jual beli dan pertukaran aset kripto dipercaya sebagai pihak yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP.

Bila exchanger telah terdaftar di Bappebti, tarif PPN yang dikenakan atas pembelian aset kripto adalah sebesar 0,11%. Adapun penjual aset kripto akan dikenai PPh Pasal 22 final dengan tarif sebesar 0,1%.

Kalau exchanger tidak terdaftar di Bappebti, exchanger wajib memungut PPN sebesar 0,22% dan PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,2%.

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

PPN dan PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto wajib disetorkan oleh exchanger paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

PMK 68/2022 telah diundangkan oleh pemerintah pada 30 Maret 2022 dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Pada 1 bulan pertama penerapannya, pajak yang disetorkan exchanger dari transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp48,19 miliar yang terdiri dari PPN senilai Rp25,11 miliar dan PPh Pasal 22 final senilai Rp23,08 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia