PMK 68/2022

Pegang Uang Publik, Exchanger Kripto Diminta Segera Daftar ke Bappebti

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Pegang Uang Publik, Exchanger Kripto Diminta Segera Daftar ke Bappebti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembedaan tarif PPN dan PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto pada PMK 68/2022 diharap dapat mendorong exchanger mendaftarkan diri ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pelaksana Seksi Peraturan PPN Jasa Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Oscar Edo Chrisandy mengatakan pembedaan tarif sengaja dirancang mengingat exchanger adalah entitas yang mengelola uang masyarakat sehingga perlu diregulasi.

"Mereka memegang uang orang banyak, jadi kalau tidak masuk ke Bappebti maka akan dikenai tarif lebih tinggi. Ini jadi insentif buat exchanger untuk masuk ke bursa yang disediakan Bappebti," ujar Edo dalam Regular Tax Discussion yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Dengan adanya PMK 68/2022, exchanger selaku fasilitator jual beli dan pertukaran aset kripto dipercaya sebagai pihak yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP.

Bila exchanger telah terdaftar di Bappebti, tarif PPN yang dikenakan atas pembelian aset kripto adalah sebesar 0,11%. Adapun penjual aset kripto akan dikenai PPh Pasal 22 final dengan tarif sebesar 0,1%.

Kalau exchanger tidak terdaftar di Bappebti, exchanger wajib memungut PPN sebesar 0,22% dan PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,2%.

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

PPN dan PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto wajib disetorkan oleh exchanger paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

PMK 68/2022 telah diundangkan oleh pemerintah pada 30 Maret 2022 dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Pada 1 bulan pertama penerapannya, pajak yang disetorkan exchanger dari transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp48,19 miliar yang terdiri dari PPN senilai Rp25,11 miliar dan PPh Pasal 22 final senilai Rp23,08 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan