AMERIKA SERIKAT

PBB Ungkap 4 Prinsip Utama Pengenaan Pajak Karbon

Muhamad Wildan
Selasa, 02 November 2021 | 15.00 WIB
PBB Ungkap 4 Prinsip Utama Pengenaan Pajak Karbon

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews - Kebijakan pengenaan pajak karbon perlu memenuhi 4 prinsip. Keempat prinsip yang dimaksud adalah polluter pays principle, principle of prevention, precautionary principle, dan principle of common but differentiated responsibilities.

Merujuk pada United Nations Handbook on Carbon Taxation for Developing Countries, keempat prinsip di atas harus terpenuhi meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam produk legislasi dari pengenaan pajak karbon.

"Polluter pays principle menciptakan internalisasi biaya lingkungan melalui instrumen ekonomi dengan pendekatan bahwa pencemar harus menanggung biaya dari polusi, bukan mengalihkan biaya tersebut kepada masyarakat," tulis PBB, dikutip Selasa (2/11/2021).

Pajak karbon mewajibkan pihak yang mengeluarkan emisi untuk membayar pajak secara proporsional dengan kadar emisi dari produk yang dikonsumsi, diproduksi, atau diekstraksi oleh pihak tersebut.

Principle of prevention adalah prinsip yang membebankan tanggung jawab kepada negara untuk menjamin aktivitas di yurisdiksinya tidak menimbulkan dampak atau kerusakan lingkungan bagi yurisdiksi lain.

Dengan adanya biaya atas polusi melalui pengenaan pajak karbon, pemerintah telah menekan penggunaan teknologi intensif karbon dan secara tak langsung menjamin kegiatan di dalam yurisdiksinya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan di yurisdiksi lain.

Selanjutnya, precautionary principle adalah prinsip yang mengamanatkan pentingnya kebijakan preventif guna mencegah dampak jangka panjang terhadap lingkungan.

Dengan menerapkan pajak karbon, pemerintah secara tidak langsung telah menerapkan kebijakan preventif guna mencegah kerusakan lingkungan.

Terakhir, yang dimaksud dengan principle of common but differentiated responsibilities adalah setiap negara perlu turut bertanggung jawab dalam mencegah kerusakan lingkungan dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan sosial dan ekonomi masing-masing.

Prinsip ini tercermin pada tarif pajak karbon yang diterapkan. Negara berpenghasilan rendah dan menengah cenderung menerapkan tarif pajak karbon yang rendah, sedangkan negara berpenghasilan tinggi cenderung menerapkan tarif pajak karbon yang lebih tinggi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.