AMERIKA SERIKAT

PBB Ungkap 4 Prinsip Utama Pengenaan Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Selasa, 02 November 2021 | 15:00 WIB
PBB Ungkap 4 Prinsip Utama Pengenaan Pajak Karbon

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews - Kebijakan pengenaan pajak karbon perlu memenuhi 4 prinsip. Keempat prinsip yang dimaksud adalah polluter pays principle, principle of prevention, precautionary principle, dan principle of common but differentiated responsibilities.

Merujuk pada United Nations Handbook on Carbon Taxation for Developing Countries, keempat prinsip di atas harus terpenuhi meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam produk legislasi dari pengenaan pajak karbon.

"Polluter pays principle menciptakan internalisasi biaya lingkungan melalui instrumen ekonomi dengan pendekatan bahwa pencemar harus menanggung biaya dari polusi, bukan mengalihkan biaya tersebut kepada masyarakat," tulis PBB, dikutip Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Pajak karbon mewajibkan pihak yang mengeluarkan emisi untuk membayar pajak secara proporsional dengan kadar emisi dari produk yang dikonsumsi, diproduksi, atau diekstraksi oleh pihak tersebut.

Principle of prevention adalah prinsip yang membebankan tanggung jawab kepada negara untuk menjamin aktivitas di yurisdiksinya tidak menimbulkan dampak atau kerusakan lingkungan bagi yurisdiksi lain.

Dengan adanya biaya atas polusi melalui pengenaan pajak karbon, pemerintah telah menekan penggunaan teknologi intensif karbon dan secara tak langsung menjamin kegiatan di dalam yurisdiksinya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan di yurisdiksi lain.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Selanjutnya, precautionary principle adalah prinsip yang mengamanatkan pentingnya kebijakan preventif guna mencegah dampak jangka panjang terhadap lingkungan.

Dengan menerapkan pajak karbon, pemerintah secara tidak langsung telah menerapkan kebijakan preventif guna mencegah kerusakan lingkungan.

Terakhir, yang dimaksud dengan principle of common but differentiated responsibilities adalah setiap negara perlu turut bertanggung jawab dalam mencegah kerusakan lingkungan dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan sosial dan ekonomi masing-masing.

Prinsip ini tercermin pada tarif pajak karbon yang diterapkan. Negara berpenghasilan rendah dan menengah cenderung menerapkan tarif pajak karbon yang rendah, sedangkan negara berpenghasilan tinggi cenderung menerapkan tarif pajak karbon yang lebih tinggi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan