AMERIKA SERIKAT

PBB Rancang Panduan Pencegahan Sengketa Pajak Bagi Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Jumat, 23 April 2021 | 15:45 WIB
PBB Rancang Panduan Pencegahan Sengketa Pajak Bagi Negara Berkembang

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews – PBB melalui Komite Perpajakan atau UN Tax Committee merancang panduan baru perihal pencegahan dan penyelesaian sengketa yang dituangkan dalam Handbook on Dispute Avoidance and Resolution.

"Handbook ini bertujuan untuk memberikan panduan mengenai beberapa mekanisme yang dapat digunakan untuk mencegah sengketa perpajakan serta menyelesaikan sengketa perpajakan yang muncul," bunyi bab 1 dari handbook tersebut, dikutip Jumat (23/4/2021).

Komite menjelaskan panduan tersebut disusun dengan fokus untuk membantu negara berkembang dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa pajak. Apalagi sengketa pajak tidak bisa sepenuhnya dihindari, terutama ketika bersinggungan dengan transaksi lintas batas yurisdiksi.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Mengingat sengketa pajak tidak bisa sepenuhnya dihindari, komite memandang perlu ada suatu sistem yang didesain meminimalisasi timbulnya sengketa. Bila sengketa tetap muncul, perlu ada sistem yang mampu menyelesaikan sengketa secara adil dan efektif.

Isu sengketa pajak adalah masalah besar yang harus dihadapi negara berkembang. Tak seperti negara maju, negara berkembang menghadapi dua masalah sekaligus yakni kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan meningkatkan investasi asing.

Penyelesaian sengketa pajak sesungguhnya telah difasilitasi melalui mutual agreement procedure (MAP). Namun, kapabilitas negara berkembang dalam menerapkan MAP masih rendah akibat kurangnya pengalaman.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

"Kurangnya SDM yang memiliki kapasitas untuk menghadapi masalah perpajakan yang kompleks menandakan banyak isu yang sesungguhnya tidak dapat diselesaikan secara memadai," tulis komite pada Bab 1 handbook.

Saat ini, baru Bab 1 dari Handbook on Dispute Avoidance and Resolution yang telah disetujui oleh UN Tax Committee. Nanti, handbook tersebut akan terdiri dari 6 bab yang bisa menjadi pegangan bagi negara berkembang dalam membangun sistem pencegahan dan penyelesaian sengketa secara efektif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya