KOTA SAMARINDA

Patuhi UU HKPD, Samarinda Bakal Atur Seluruh Jenis Pajak dalam 1 Perda

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Desember 2022 | 09:45 WIB
Patuhi UU HKPD, Samarinda Bakal Atur Seluruh Jenis Pajak dalam 1 Perda

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan merevisi seluruh peraturan daerah (perda) terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kebijakan ini diambil guna memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Seperti diketahui, Pasal 94 UU HKPD mengamanatkan agar semua ketentuan yang menjadi dasar pemungutan PDRD harus diatur dalam 1 perda saja.

"Dengan adanya aturan teranyar itu maka semua perda yang berlaku sebelumnya otomatis harus dicabut," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus, dikutip Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Barus mengatakan Pemkot Samarinda sesungguhnya sudah melakukan pembahasan atas rancangan perda PDRD tersebut. Namun, pembahasan masih terhambat mengingat pemerintah pusat masih belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan PDRD.

"RPP-nya itu baru disosialisasikan kepada kami bulan-bulan lalu. Maka kami tunggu dulu," ujar Barus seperti dilansir kaltimtoday.co.

Perda tentang PDRD yang sudah disesuaikan dengan UU HKPD ditargetkan bisa selesai dan disahkan sebelum 5 Januari 2024. Bila perda tersebut tak kunjung diterbitkan sebelum 5 Januari 2024, pemda berpotensi tidak dapat memungut pajak dan retribusi.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Menurut Barus, terdapat beberapa ketentuan dalam UU HKPD yang berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD), yakni dihapuskannya objek retribusi uji KIR dan berkurangnya tarif pajak parkir dari 30% menjadi 10%.

Menurut penghitungan Bapenda Kota Samarinda, potensi pajak yang hilang karena ketentuan tersebut mencapai Rp8 miliar hingga Rp9 miliar dalam setahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M