KOTA SAMARINDA

Patuhi UU HKPD, Samarinda Bakal Atur Seluruh Jenis Pajak dalam 1 Perda

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Desember 2022 | 09:45 WIB
Patuhi UU HKPD, Samarinda Bakal Atur Seluruh Jenis Pajak dalam 1 Perda

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan merevisi seluruh peraturan daerah (perda) terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kebijakan ini diambil guna memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Seperti diketahui, Pasal 94 UU HKPD mengamanatkan agar semua ketentuan yang menjadi dasar pemungutan PDRD harus diatur dalam 1 perda saja.

"Dengan adanya aturan teranyar itu maka semua perda yang berlaku sebelumnya otomatis harus dicabut," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus, dikutip Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Barus mengatakan Pemkot Samarinda sesungguhnya sudah melakukan pembahasan atas rancangan perda PDRD tersebut. Namun, pembahasan masih terhambat mengingat pemerintah pusat masih belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan PDRD.

"RPP-nya itu baru disosialisasikan kepada kami bulan-bulan lalu. Maka kami tunggu dulu," ujar Barus seperti dilansir kaltimtoday.co.

Perda tentang PDRD yang sudah disesuaikan dengan UU HKPD ditargetkan bisa selesai dan disahkan sebelum 5 Januari 2024. Bila perda tersebut tak kunjung diterbitkan sebelum 5 Januari 2024, pemda berpotensi tidak dapat memungut pajak dan retribusi.

Baca Juga:
ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Menurut Barus, terdapat beberapa ketentuan dalam UU HKPD yang berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD), yakni dihapuskannya objek retribusi uji KIR dan berkurangnya tarif pajak parkir dari 30% menjadi 10%.

Menurut penghitungan Bapenda Kota Samarinda, potensi pajak yang hilang karena ketentuan tersebut mencapai Rp8 miliar hingga Rp9 miliar dalam setahun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 11:45 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 08:30 WIB KABUPATEN KUBU RAYA

ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Sabtu, 23 September 2023 | 07:30 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Sudah Disetujui Dua Bulan, Raperda Pajak Mojokerto Belum Diundangkan

Jumat, 22 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Mendulang Suara Rakyat Melalui Zonasi Pajak untuk Pemerataan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan