PATROLI FISKAL

Patroli Laut DJBC Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp906 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 06 Januari 2022 | 09:36 WIB
Patroli Laut DJBC Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp906 Miliar

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) menyebutkan kegiatan penegahan barang yang dilakukan petugas patroli laut sepanjang tahun lalu berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp906,15 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan DJBC telah melakukan 321 kali kegiatan patroli laut sepanjang 2021. Dari kegiatan tersebut, barang yang berhasil ditegah mencapai Rp3,56 triliun.

"Kegiatan pengawasan laut DJBC tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi dan mengamankan wilayah perairan Indonesia dari tindakan penyelundupan yang dapat merugikan negara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Nirwala menuturkan DJBC menjadi instansi yang diamanatkan undang-undang untuk mengamankan hak-hak keuangan negara. Menurutnya, peran DJBC tergolong strategis dalam menjaga wilayah perbatasan mengingat kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, DJBC terus melakukan pengawasan laut melalui patroli laut fiskal yang dilakukan dengan skema mandiri, terpadu, atau secara terkoordinasi.

Patroli laut berskema mandiri merupakan kegiatan patroli laut yang dilaksanakan satuan kerja vertikal DJBC yang memiliki wilayah pengawasan laut dan dilaksanakan sepanjang tahun. DJBC juga telah menggelar operasi patroli laut dengan skema terpadu yang dilaksanakan secara serentak.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Operasi tersebut dikenal dengan sandi operasi patroli laut terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JW) yang terbagi menjadi dua periode di semester I dan semester II/2021. Dalam operasi tersebut, DJBC mengerahkan beberapa unsur di seluruh wilayah perairan Indonesia.

Selain itu, DJBC juga menggelar koordinasi operasi patroli laut dengan aparat penegak hukum lainnya. DJBC menandatangani perjanjian kerja sama bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Ditjen Hubungan Laut, dan Korpolairud Baharkam Polri.

Dalam praktiknya, Nirwala memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan karena setiap institusi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai undang-undang.

"Kegiatan ini juga sebagai implementasi konsep unity of effort yang telah berjalan lama dan semakin baik serta tidak pernah terjadi adanya tumpang tindih kewenangan dalam rangka penegakan hukum di laut," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya