DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Pascapenyampaian SPT, Pahami Hal Ini untuk Antisipasi Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2022 | 11:45 WIB
Pascapenyampaian SPT, Pahami Hal Ini untuk Antisipasi Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pascapelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) Badan, wajib pajak sebaiknya lebih memahami proses dan beberapa aspek yang perlu dipersiapkan untuk menghadapi peluang pemeriksaan dan sengketa pajak.

Wajib pajak juga perlu mempersiapkan diri bagaimana mengidentifikasi masalah pajak dan mempersiapkan argumentasinya di awal. Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes, Jumat (6/8/2021), mengingatkan wajib pajak agar jangan sampai suatu masalah pajak baru dicari solusinya belakangan karena waktunya terganggu. 

Mitigasi yang bisa disiapkan, salah satunya, menetapkan model analisis pajak seperti metode issues, regulation, evidences, analysis, conclusion (IREAC). Menurut David, wajib pajak semestinya mengidentifikasi masalah pajak dan menyiapkan argumentasi sejak awal sebelum pemeriksaan dilakukan.

Metode IREAC merupakan metode yang diadopsi dari metode penelitian hukum, yaitu IRAC. Namun, ditambahkan satu tahapan, yaitu evidences. Bagaimanapun, ujar David, yang dicari dalam penentuan perlakuan hukum perpajakan atas suatu transaksi atau suatu masalah adalah pembuktian.

Selanjutnya, berkaitan dengan kewajiban penerapan prosedur memperoleh bukti dalam proses pemeriksaan pajak yang harus dilakukan otoritas pajak, wajib pajak perlu bersiap dan memahami kiat yang harus dilakukan saat dimintai data oleh pemeriksa.

David menambahkan wajib pajak juga perlu benar-benar memahami ketentuan mengenai subjek pajak, objek pajak, serta tarif dan cara menghitung pajak. Tidak hanya itu, hukum pembuktian dalam perpajakan juga harus dipahami.

David selanjutnya menjelaskan mengenai piramida hukum pembuktian dalam perpajakan. Piramida tersebut terdiri atas kewajiban pembukuan dan dokumentasi, prosedur dalam memperoleh bukti, kebenaran materiel, kebenaran formal, serta beban pembuktian.

Dalam hal telah terjadi sengketa, pengetahuan tentang cara mengidentifikasi masalah dan risiko pajak serta menangani sengketa pajak merupakan hal penting untuk dimiliki wajib pajak. Sengketa yang dimaksud mencakup PPh badan, PPh potong-pungut (PPh Pot-Put), dan PPN. 

Oleh karena itu, DDTC Academy mengadakan program Practical Course: Penyelesaian Sengketa PPh Potong-Pungut, PPN, dan PPh Badan yang diadakan secara online pada Rabu-Kamis, 22-23 Juni 2022 pukul 09.00-17.00 WIB.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dan Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Deborah akan menjadi pengajar pada pelatihan ini. Keduanya merupakan profesional yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai sengketa pajak, baik di tingkat administrasi maupun di tingkat pengadilan pajak.

Spesial pada kelas online ini, harga yang dikenakan hanya Rp4.500.000. Setiap peserta akan memperoleh berbagai fasilitas, seperti e-modul materi, studi kasus terkini beserta pembahasannya, sertifikat hardcopy, serta tanya jawab interaktif bersama pengajar.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan