PEMERIKSAAN PAJAK

Pasca Tax Amnesty Masih Tak Jujur, Ini Risikonya

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 16:31 WIB
Pasca Tax Amnesty Masih Tak Jujur, Ini Risikonya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan menggeledah data wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak. Pasalnya, ada 5.000 wajib pajak terkait tidak menaati peraturan program tersebut secara penuh dalam program tersebut. Namun, hal ini ditujukan pada mereka yang sudah ikut tax amnesty, namun namun tidak memiliki komitmen untuk menjadi lebih patuh.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Panak Angin Prayitno Aji mengatakan wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak seharusnya mengungkapkan hartanya secara jujur. Berdasarkan ketidakjujuran wajib pajak, otoritas pajak akan melakukan penegakan hukum lebih lanjut.

"Ada wajib pajak yang tidak pernah bayar, meski ada yang bayar tapi salah atau tidak jujur, kami ada analisisnya. Masih ada 5.000-an wajib pajak yang tidak mengubah sifatnya pasca program tax amnesty. Kami harap benar wajib pajak pasca program tax amnesty jadi semakin patuh," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (14/7).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Menurutnya Ditjen Pajak berhak untuk melakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak para peserta tax amnesty. Pemeriksaan SPT tersebut berdasarkan UU Pengampunan Pajak pada pasal 18 yang menyebutkan jika ditemukan harta yang belum dilaporkan maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

Wajib pajak yang terjerat pasal 18 UU Pengampunan Pajak tersebut akan mendapatkan sanksi administrasi sesuai ketentuan baik atas pajak yang kurang maupun tidak bayar. Selain itu, harta yang kurang atau tidak diungkap, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan.

Angin menambahkan saat ini otoritas pajak menggencarkan pemeriksaan dan penagihan kepada wajib pajak yang masih nakal. Otoritas pajak pun memiliki langkah terakhir untuk mengatasi wajib pajak tersebut dengan melakukan penyanderaan atau gijzeling.

Gijzeling menjadi langkah terakhir Ditjen Pajak dalam melakukan penegakan hukum, dan dilakukan setelah pemeriksaan, surat teguran, surat paksa, penagihan, dan penyitaan yang tidak digubris oleh wajib pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara