KOTA MALANG

Pasang Alat Perekam Pajak, Pemkot Incar 200 Tempat Usaha

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Juni 2022 | 08:30 WIB
Pasang Alat Perekam Pajak, Pemkot Incar 200 Tempat Usaha

Ilustrasi tapping box. 

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang berencana menambah jumlah alat perekam pajak atau e-tax yang terpasang di tempat usaha wajib pajak pada tahun ini.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan setidaknya baru 500 tempat usaha milik wajib pajak yang sudah memasang e-tax. Menurutnya, jumlah tersebut relatif masih kecil ketimbang jumlah restoran, hotel, parkir dan hiburan yang mencapai 3.000 tempat usaha.

"Kami sama Bank Jatim kan MoU ada 500 untuk sampling, tetapi kami mau wajibkan semua lokasi usaha. Kami akan ajukan tambahan 200 lagi. Nah, ditambah milik kami [namanya] Persada," katanya dikutip pada Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Handi menuturkan e-tax dapat memudahkan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memungut dan menyetorkan pajak daerah. Untuk itu, e-tax akan dipasang di seluruh usaha restoran, hotel, dan parkir ke depannya.

"Misal ia (wajib pajak) bayar Rp10 juta, di data [e-tax] harusnya Rp17 juta. Nah, itu kami punya buktinya. Jadi, data pembanding yang kami miliki. Selama ini, kami berdasarkan apa yang dibayarkan oleh wajib pajak saja," tuturnya seperti dilansir timesindonesia.co.id.

Handi menjamin data perusahaan yang diterima Bapenda Kota Malang melalui e-tax tidak akan bocor kepada pihak manapun. Dia juga optimistis target penerimaan pajak tahun depan dapat ditingkatkan menjadi Rp1 triliun.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Hingga kuartal II/2022, terdapat 3 jenis pajak yang mengalami surplus penerimaan pajak. Realisasi pajak restoran mengalami surplus Rp11 miliar dari target senilai Rp29,4 miliar. Selanjutnya, pajak parkir juga surplus Rp478 juta dari target senilai Rp4 miliar.

Kemudian, pajak hiburan juga mencetak surplus senilai Rp200 juta dari target senilai Rp3 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?