Ilustrasi tapping box.Â
MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang berencana menambah jumlah alat perekam pajak atau e-tax yang terpasang di tempat usaha wajib pajak pada tahun ini.
Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan setidaknya baru 500 tempat usaha milik wajib pajak yang sudah memasang e-tax. Menurutnya, jumlah tersebut relatif masih kecil ketimbang jumlah restoran, hotel, parkir dan hiburan yang mencapai 3.000 tempat usaha.
"Kami sama Bank Jatim kan MoU ada 500 untuk sampling, tetapi kami mau wajibkan semua lokasi usaha. Kami akan ajukan tambahan 200 lagi. Nah, ditambah milik kami [namanya] Persada," katanya dikutip pada Minggu (26/6/2022).
Handi menuturkan e-tax dapat memudahkan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memungut dan menyetorkan pajak daerah. Untuk itu, e-tax akan dipasang di seluruh usaha restoran, hotel, dan parkir ke depannya.
"Misal ia (wajib pajak) bayar Rp10 juta, di data [e-tax] harusnya Rp17 juta. Nah, itu kami punya buktinya. Jadi, data pembanding yang kami miliki. Selama ini, kami berdasarkan apa yang dibayarkan oleh wajib pajak saja," tuturnya seperti dilansir timesindonesia.co.id.
Handi menjamin data perusahaan yang diterima Bapenda Kota Malang melalui e-tax tidak akan bocor kepada pihak manapun. Dia juga optimistis target penerimaan pajak tahun depan dapat ditingkatkan menjadi Rp1 triliun.
Hingga kuartal II/2022, terdapat 3 jenis pajak yang mengalami surplus penerimaan pajak. Realisasi pajak restoran mengalami surplus Rp11 miliar dari target senilai Rp29,4 miliar. Selanjutnya, pajak parkir juga surplus Rp478 juta dari target senilai Rp4 miliar.
Kemudian, pajak hiburan juga mencetak surplus senilai Rp200 juta dari target senilai Rp3 miliar. (rig)