TURKI

Partai Berkuasa Ini Bantah Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak 40%

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 Januari 2022 | 17.00 WIB
Partai Berkuasa Ini Bantah Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak 40%

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki dikabarkan tengah merancang regulasi yang mengatur pasar mata uang kripto (cryptocurrency) di negara tersebut seiring dengan melesatnya perkembangan industri perdagangan kripto beberapa tahun terakhir ini.

Anggota Adalet ve Kalkınma Partisi (AKP) Mustafa Elitas menyatakan regulasi perlu dibuat untuk menciptakan lingkungan yang berkelanjutan pada industri blockchain.

“Undang-undang baru akan berfungsi untuk mengatur sistem kripto Turki guna mencegah tindakan jahat, melindungi investor, dan melawan keluhan,” katanya, Senin (10/1/2022).

Pada saat bersamaan, partai yang tengah berkuasa saat ini juga membantah isu yang menyebutkan pemerintah akan membuat regulasi yang mengatur pengenaan pajak sebesar 40% atas profit yang diperoleh masyarakat dari transaksi kripto tersebut.

Seperti dilansir theparadise.ng, saat ini, proposal regulasi dirancang untuk mengatur perdagangan mata uang kripto di Turki. Regulasi tersebut diperkirakan akan diajukan kepada parlemen dalam beberapa minggu mendatang.

Lebih lanjut, Elitas menambahkan draf proposal regulasi terkait dengan mata uang kripto di Turki juga sedang disiapkan beberapa lembaga lainnya. Namun, ia menekankan keputusan akhir mengenai regulasi tersebut berada di tangan lembaga legislatif.

AKP menegaskan prioritas utama pembuatan regulasi adalah untuk mencapai transparansi, keamanan, dan kemampuan audit platform pertukaran kripto. Tujuan utama berikutnya adalah untuk membangun lingkungan keuangan yang sesuai untuk mengakomodasi sektor blockchain.

Terkait dengan perkembangan industri kripto, saat ini terdapat lebih dari 30 platform perdagangan kripto yang beroperasi di negara tersebut. Kemudian, terdapat sekitar 5 juta akun pelaku perdagangan kripto.

Pada 29 Desember 2021, Elitas telah mengadakan diskusi dengan para platform mata uang kripto di Turki dan sejumlah pejabat. AKP juga telah melakukan peninjauan atas peraturan yang berlaku di Inggris, AS, dan Jepang. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.