GHANA

Parlemen di Negara Ini Akhirnya Setujui Pajak Transfer Elektronik

Vallencia | Rabu, 30 Maret 2022 | 19:30 WIB
Parlemen di Negara Ini Akhirnya Setujui Pajak Transfer Elektronik

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Parlemen Ghana menyetujui kebijakan pajak kontroversial, yaitu RUU e-Levy. Seiring dengan disahkannya undang-undang tersebut, transfer dan transaksi uang elektronik akan dikenai pajak sebesar 1,5%.

Ketua Parlemen Alban Bagbin menyatakan pajak transfer elektronik yang berada dalam RUU E-Levy tersebut telah melewati berbagai tahapan pertimbangan sebelum akhirnya disahkan pada 29 Maret 2022.

“Pajak transfer elektronik dibacakan hari ini setelah tahap pertimbangan telah berlalu,” katanya dikutip dari aljazeera.com, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sementara itu, Presiden Ghana Nana Akufo-Addo menuturkan keputusan pemerintah menerapkan pajak transaksi elektronik atau e-levy tersebut akan membantu mengatasi masalah pengangguran hingga utang publik yang tinggi.

Menurut pemerintah, e-levy diestimasi akan membantu pemerintah mengumpulkan pendapatan negara senilai US$900 juta atau setara dengan Rp12,92 triliun. Namun, penerapannya telah memicu kritik yang meluas.

Menteri Keuangan Ken Ofori-Atta menambahkan pemerintah telah mengurangi pajak yang diusulkan semula 1,75% menjadi 1,5%. Dengan demikian, diharapkan dapat meringankan beban pajak yang harus ditanggung masyarakat.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Kritik muncul dari berbagai pihak termasuk masyarakat dan beberapa anggota parlemen. Bagi mayoritas penduduk, pajak merupakan beban terutama di tengah tekanan biaya hidup yang tinggi dan lonjakan harga bahan bakar akibat krisis di Ukraina.

Anggota Parlemen Partai Oposisi NDC Isaac Adingo menyatakan protes atas penerapan e-levy. Dia mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan e-levy, meski masyarakat menolak penerapan pajak tersebut.

“Masyarakat menolak mentah-mentah e-levy dan konstituen meminta kami untuk menolaknya. Jadi, mengapa presiden memaksakannya kepada kami?” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M