PRANCIS

Para Menkeu G7 Sepakat Bakal Pajaki Raksasa Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 10:31 WIB
Para Menkeu G7 Sepakat Bakal Pajaki Raksasa Digital

Foto bersama dalam pertemuan G7 di Chantilly Prancis.

JAKARTA, DDTCNews – Para menteri keuangan negara-negara G7 bersepakat untuk langkah-langkah pencapaian konsensus global mengenai pajak raksasa digital. Pajak ini sempat menimbulkan pergesekan antara Amerika Serikat (AS) dengan sekutunya, Inggris dan Prancis.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan para menteri keuangan negara-negara G7 di Chantilly Prancis pada Kamis (18/7/2019) waktu setempat. Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire memuji tercapainya kesepakatan itu di tengah bersikerasnya pihak AS fokus pada pekerjaan lain.

“Kami telah mencapai kesepakatan untuk memajaki aktivitas tanpa kehadiran fisik, khususnya aktivitas digital. Ini adalah pertama kalinya para anggota G7 setuju secara prinsip tentang ini,” ujarnya kepada awak media, seperti dikutip pada Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Prancis mengeluarkan pernyataan bahwa G7 telah menyetujui solusi dua pilar yang menegaskan prinsip perusahaan dapat memperoleh pendapatan di luar basis hukum mereka (berkaitan dengan nexus) dan prinsip pajak minimum (minimum tax) yang akan disepakati secara internasional untuk kegiatan mereka.

Kedua pilar ini akan diadopsi pada 2020. Para menteri bersepakat tingkat pajak minimum yang efektif akan berkontribusi besar untuk memastikan setiap perusahaan membayar bagian pajak secara adil.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengaku senang dengan kemajuan yang dicapai dalam pertemuan tersebut. Kemajuan itu terutama terkait dengan tingkat pajak minimum. Pembicaraan ini akan dibawa lebih luas ke negara-negara G20 dengan koordinasi Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Scholz berharap konsensus internasional terkait perpajakan ekonomi digital dapat dicapai tahun depan. Apalagi, masih belum adanya konsensus global tersebut membuat beberapa negara menjalankan aksi unilateral.

Parlemen Prancis bulan ini mengesahkan undang-undang yang akan mengenakan pajak pada raksasa digital atas pendapatan yang dikumpulkan negaranya, bahkan jika kantor pusat mereka berada di tempat lain. Inggris juga mengumumkan rencana langkah yang serupa dengan Prancis.

Langkah Prancis ini telah dikeluhkan AS sebagai bagian dari upaya diskriminasi terhadap perusahaan-perusahaan asal Negeri Paman Sam. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain Google, Apple, Facebook dan Amazon. Santer beredar bahwa sebutan pajak ini, yaitu GAFA, mengambil singkatan dari nama-nama perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin memberikan penjelasan secara hati-hati setelah pertemuan G7 berlangsung. Dia menyampaikan beberapa kemajuan signifikan telah dicapai dalam pertemuan tersebut, tapi ada banyak pekerjaan lain yang harus dilakukan. Para menteri, menurutnya, telah mengambil langkah ke arah yang benar.

AS, lanjutnya, memiliki keprihatinan signifikan dengan hukum Prancis dan rencana undang-undang Inggris. Namun, dia merasa senang karena baik Paris maupun London akan menghapus hukum domestik jika konsensus internasional dibuat.

“Semua orang di sini ingin mencapai solusi internasional yang dapat diterima. Menciptakan kepastian untuk perusahaan multinasional di tataran global sangat penting,” katanya, seperti dilansir france24. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM