KP2KP MALINAU

Pantau Berjalannya Usaha, Kantor Pajak Wawancarai Pemilik Toko HP

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2023 | 16:00 WIB
Pantau Berjalannya Usaha, Kantor Pajak Wawancarai Pemilik Toko HP

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews - Pegawai pajak dari KP2KP Malinau, Kalimantan Utara terjun ke lapangan untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Kali ini, wajib pajak pemilih toko handphone dan barang elektronik yang ada di sekitar Kabupaten Malinau menjadi fokus sasaran KPDL.

Petugas KPDL Yudhan mengatakan melalui kunjungan lapangan ini petugas menghimpun data terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk perkembangan omzetnya. Selain itu petugas juga memberikan edukasi perpajakan kepada pelaku UMKM yang ditemui.

"Kami mencocokan kesesuaian data dengan kondisi yang sebenarnya. Jenis data yang dimaksud yaitu data yang dapat diklasifikasikan sebagai pendapatan, biaya, harta, kewajiban, modal, atau profil, yang dinilai bermanfaat dalam penggalian potensi pajak," kata Yudhan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Melalui kesempatan ini, petugas pajak juga menyampaikan edukasi mengenai ketentuan perpajakan terkini bagi pelaku UMKM. Salah satunya, tentang adanya batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp500 juta yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Beleid tersebut mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet belum menyentuh Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55/2022.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai