ITALIA

Pandemi Covid-19 Berlanjut, Rencana Kenaikan Tarif PPN Akhinya Batal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juli 2021 | 19:00 WIB
Pandemi Covid-19 Berlanjut, Rencana Kenaikan Tarif PPN Akhinya Batal

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia akhirnya mengurungkan niat utnuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun fiskal 2021 lantaran pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai dengan saat ini.

Dewan Menteri Italia telah mengkaji rencana perubahan kebijakan PPN dari sisi tarif dan ketentuan insentif pajak. Salah satu keputusan yang sudah diambil dewan adalah membatalkan rencana kenaikan tarif PPN.

"Dewan Menteri Italia setuju untuk membuat keputusan yang mencakup pembatalan keputusan meningkatkan tarif PPN per 1 Januari 2021," tulis pemerintah dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dewan menyebutkan rencana perubahan kebijakan PPN, khususnya menyangkut tarif sudah digodok sejak tahun fiskal 2020. Rencana awal pemerintah merombak kebijakan PPN terdiri dari dua usulan yaitu meningkatkan tarif dan mempersempit ruang insentif PPN.

Usulan pertama adalah meningkatkan tarif PPN standar sebesar 22% menjadi 25% pada pembuka tahun fiskal 2021. Tarif PPN kemudian akan naik secara bertahap menjadi 26,5% pada 1 Januari 2022.

Usulan kedua adalah mempersempit ruang insentif PPN. Pada saat ini, kebijakan tarif khusus PPN menetapkan tarif pajak sebesar 10%. Tarif insentif PPN nantinya akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Pemerintahan baru dibawah kendali Perdana Menteri (PM) Mario Draghi mengubah arah kebijakan fiskal, khususnya PPN. Pandemi menjadi alasan utama pemerintah mengurungkan niat meningkatkan tarif PPN dan mengurangi dosis insentif.

"Keputusan ini didasarkan pada langkah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Akibatnya, tarif PPN tetap sama di Italia pada 2021 dan di masa mendatang," sebut pemerintah seperti dilansir globalvatcompliance.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara