Ilustrasi.
ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia akhirnya mengurungkan niat utnuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun fiskal 2021 lantaran pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai dengan saat ini.
Dewan Menteri Italia telah mengkaji rencana perubahan kebijakan PPN dari sisi tarif dan ketentuan insentif pajak. Salah satu keputusan yang sudah diambil dewan adalah membatalkan rencana kenaikan tarif PPN.
"Dewan Menteri Italia setuju untuk membuat keputusan yang mencakup pembatalan keputusan meningkatkan tarif PPN per 1 Januari 2021," tulis pemerintah dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (23/7/2021).
Dewan menyebutkan rencana perubahan kebijakan PPN, khususnya menyangkut tarif sudah digodok sejak tahun fiskal 2020. Rencana awal pemerintah merombak kebijakan PPN terdiri dari dua usulan yaitu meningkatkan tarif dan mempersempit ruang insentif PPN.
Usulan pertama adalah meningkatkan tarif PPN standar sebesar 22% menjadi 25% pada pembuka tahun fiskal 2021. Tarif PPN kemudian akan naik secara bertahap menjadi 26,5% pada 1 Januari 2022.
Usulan kedua adalah mempersempit ruang insentif PPN. Pada saat ini, kebijakan tarif khusus PPN menetapkan tarif pajak sebesar 10%. Tarif insentif PPN nantinya akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2021.
Pemerintahan baru dibawah kendali Perdana Menteri (PM) Mario Draghi mengubah arah kebijakan fiskal, khususnya PPN. Pandemi menjadi alasan utama pemerintah mengurungkan niat meningkatkan tarif PPN dan mengurangi dosis insentif.
"Keputusan ini didasarkan pada langkah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Akibatnya, tarif PPN tetap sama di Italia pada 2021 dan di masa mendatang," sebut pemerintah seperti dilansir globalvatcompliance.com. (rig)