THAILAND

Pancing Ekspatriat, Tarif Pajak Penghasilan Bakal Dipatok 17%

Dian Kurniati | Minggu, 17 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Pancing Ekspatriat, Tarif Pajak Penghasilan Bakal Dipatok 17%

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Otoritas pajak Thailand terus mematangkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi menjadi 17% untuk para ekspatriat atau tenaga kerja asing.

Dirjen Departemen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan penurunan tarif tersebut dilakukan untuk menarik lebih banyak ekspatriat dengan keahlian khusus. Thailand saat ini masih membutuhkan para profesional dengan keterampilan tertentu untuk bekerja di negara tersebut.

"Para ahli asing yang akan memenuhi syarat untuk pajak lebih rendah ini harus bekerja pada bidang yang masih kekurangan. Mereka dapat bekerja di mana saja di Thailand," katanya, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Ekniti menuturkan tarif PPh orang pribadi saat ini bersifat progresif. Wajib pajak dengan penghasilan tahunan 150.001 baht—300.000 baht atau atau Rp69,2 juta—Rp125,8 juta dikenakan tarif 5%. Lalu, wajib pajak berpenghasilan di atas 5 juta baht dikenakan tarif tertinggi 35%.

Kabinet baru-baru ini telah menyepakati sejumlah langkah untuk menarik ekspatriat untuk tinggal di Thailand dalam jangka panjang. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memberikan tarif PPh khusus.

Namun demikian, lanjut Ekniti, keringanan pajak penghasilan tersebut akan memiliki masa berlaku atau tidak bersifat permanen. Saat ini, pemerintah masih belum menentukan periode keringanan pajak tersebut diberikan.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selain menurunkan tarif, Kabinet juga menyetujui pengurangan bea masuk untuk beberapa barang seperti anggur, minuman beralkohol, dan cerutu hingga 50% selama 5 tahun untuk menarik lebih banyak ekspatriat ke Thailand.

Seperti dilansir bangkokpost.com, tarif bea masuk atas barang-barang tersebut saat ini masih pada kisaran 30% sampai dengan 60%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan