KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Palsukan Surat Dirjen Pajak, Tersangka Diserahkan ke Kejari Jaksel

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Mei 2021 | 06:00 WIB
Palsukan Surat Dirjen Pajak, Tersangka Diserahkan ke Kejari Jaksel

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus telah melimpahkan tanggung jawab atas tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pelaku tindak pidana perpajakan, PT SI dan DY selaku mantan karyawan PT SI ditengarai secara sengaja menyampaikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap saat mengajukan restitusi atas nama PT SI.

"PT SI disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (3) UU KUP sedangkan DY disangkakan dengan Pasal 43 UU KUP," sebut Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Kasus ini bermula ketika PT SI selaku wajib pajak mengajukan surat permohonan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) senilai Rp2,8 miliar pada 3 Oktober 2019 kepada KPP PMK Empat.

Dalam surat tersebut, PT SI melampirkan Surat Keputusan Dirjen Pajak yang isinya mengabulkan seluruh dan/atau sebagian keberatan PT SI. Namun setelah ditelisik, diketahui surat keputusan tersebut adalah surat palsu.

Atas informasi tersebut, Kanwil DJP Jakarta Khusus pun menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukper secara tertutup pada 4 Desember 2019. Kasus disetujui dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Desember 2019.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Kanwil DJP Jakarta Khusus menerangkan kegiatan pemeriksaan bukper dan penyidikan yang dilakukan bukanlah upaya untuk menakut-nakuti wajib pajak, melainkan konsekuensi atas perbuatan wajib pajak itu sendiri.

"Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berharap tidak ada lagi wajib pajak yang melakukan perbuatan serupa dan mendorong wajib pajak patuh secara sukarela karena membayar pajak adalah kewajiban bernegara sesuai Pasal 23A UUD 1945," sebut Kanwil DJP Jakarta Khusus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi