PROVINSI SULAWESI SELATAN

Paling Lambat 2025! Bayar Pajak di Daerah Ini Sepenuhnya Nontunai

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Juni 2022 | 18:30 WIB
Paling Lambat 2025! Bayar Pajak di Daerah Ini Sepenuhnya Nontunai

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Selatan menargetkan pembayaran pajak dan retribusi daerah bakal sepenuhnya dilaksanakan secara nontunai paling lambat pada 2025.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulawesi Selatan Darmayani Mansyur mengatakan target tersebut telah tercantum dalam peta jalan elektronifikasi transaksi Pemprov Sulawesi Selatan 2022-2025.

"Khusus untuk pajak daerah pembayaran juga bisa dilakukan melalui kanal pembayaran e-commerce dan bersama Bank Sulselbar terus mengembangkan pembayaran menggunakan fintech," katanya seperti dilansir mitrasulawesi.id, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Saat ini, lanjut Darmayani, pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah sudah bisa menggunakan QRIS, antara lain seperti di Bapenda Sulawesi Selatan, rumah sakit milik daerah, dan di Pelabuhan Penyeberangan Bira Bulukumba.

Untuk diketahui, pemprov telah memerintahkan setiap daerah untuk membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) guna mendorong elektronifikasi transaksi pemda. TP2DD pada level provinsi diketuai oleh gubernur.

Tugas TP2DD tersebut, antara lain menyusun peta jalan dan rencana aksi, melakukan sosialisasi serta melaksanakan elektronifikasi transaksi pemda, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemda, serta melaporkan pelaksanaan elektronifikasi ke satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (Satgas P2DD).

Elektronifikasi transaksi pemda terdiri atas elektronifikasi transaksi pendapatan dan juga belanja, mulai dari transaksi pajak daerah, retribusi daerah, belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, hingga belanja tak terduga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara