BELGIA

Pakai Data Panama Papers, Otoritas Kumpulkan Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 April 2021 | 12:21 WIB
Pakai Data Panama Papers, Otoritas Kumpulkan Penerimaan Pajak

Ilustrasi. (www.icij.org)

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Belgia merilis hasil upaya pemulihan penerimaan pajak dari tindak lanjut atas data Panama Papers.

Jubir Kemenkeu Belgia Francis Adyns mengatakan sejak kebocoran data keuangan yang dikenal dengan Panama Papers 5 tahun lalu, otoritas bergerak memulihkan penerimaan pajak yang belum dibayar wajib pajak Belgia. Pengumpulan penerimaan ditargetkan mencapai €30 juta atau setara Rp512 miliar.

"Inspektorat pajak khusus telah mencapai penerimaan total snilai €29,98 juta," katanya, dikutip pada Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Adyns memerinci dari total €30 juta pemulihan penerimaan dari data Panama Papers untuk wajib pajak asal Belgia, sebanyak €15,3 juta telah lunas dibayar ke kas negara. Selanjutnya, sebanyak 242 kasus dari 266 kasus pajak yang berkaitan dengan Panama Papers telah ditutup.

Secara global data Panama Papers berkontribusi bagi pemulihan penerimaan pajak senilai €1,1 miliar. Data tersebut berasal dari 24 negara yang dikumpulkan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).

Adapun Panama Papers merupakan dokumen yang berasal dari firma hukum Mossack Fonseca yang berada di Panama. Data tersebut berisi ribuan transaksi keuangan dari seluruh dunia yang dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Dokumen tersebut pertama kali rilis melalui surat kabar Jerman Süddeutsche Zeitung yang kemudian dibagikan kepada media anggota ICIJ. Laporan dari Jerman menyebutkan sebanyak 732 wajib pajak asal Belgia telah menyiapkan saluran keuangan ke negara surga pajak, seperti Samoa dan Virgin Islands.

Selama 5 tahun terakhir, otoritas pajak Belgia menggunakan data Panama Papers untuk mengejar pajak yang belum dibayar. Pada Agustus 2020, pemerintah mendapatkan limpahan data tambahan dari otoritas pajak Jerman terkait dengan daftar wajib pajak Belgia di dokumen Panama Papers.

Seperti dilansir brusselstimes.com, hasil penerimaan pajak dari dokumen Panama Papers masih jauh tertinggal dari negara lain di Eropa. Panama Papers membuat Pemerintah Inggris mampu mengumpulkan penerimaan hingga US$252 juta.

Baca Juga:
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Pemerintah Jerman mengumpulkan penerimaan pajak senilai US$195,7 juta berbekal data Panama Papers. Kemudian Spanyol dengan setoran senilai US$166,5 juta, Prancis senilai US$142,3 juta dan Australia senilai US$137,7 juta.

Dengan kisaran senilai US$18,5 juta dalam bentuk pajak yang sudah dibayar, Belgia berada pada posisi 15. Hasil pemulihan setoran pajak tersebut tidak jauh berbeda dengan Swedia senilai US$19,3 juta dan Malta senilai US$16,5 juta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?