KP2KP TOMOHON

Pakai Data Kelurahan, Petugas Pajak Sisir Alamat Rumah WP Ingatkan SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2022 | 17:00 WIB
Pakai Data Kelurahan, Petugas Pajak Sisir Alamat Rumah WP Ingatkan SPT

Petugas pajak dari KP2KP Tomohon saat berkunjung ke salah satu alamat wajib paja. (foto: DJP)

TOMOHON, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Beragam strategi dijalankan, termasuk dengan menerjunkan petugas pajak ke lapangan guna mengingatkan dan mengedukasi wajib pajak secara langsung.

KP2KP Tomohon di Sulawesi Utara misalnya, mengirim 3 tim secara serentak untuk mengunjungi alamat-alamat wajib pajak yang terdaftar. Kepala KP2KP Tomohon Antonius Naibaho menyampaikan timnya sempat berkunjung ke kantor Kelurahan Kakaskasen Satu untuk berdiskusi dengan pejabat kelurahan setempat.

"[Tujuannya] untuk mengetahui batas-batas lingkungan di Kelurahan Kakaskasen Satu. Pihak kelurahan pun memberikan petunjuk yang diminta," kata Antonius dilansir pajak.go.id, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Dalam pelaksanaan kunjungan, pegawai KP2KP memberikan edukasi terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SP) Tahunan sekaligus cara pengisian SPT. Wajib pajak pun dibantu untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT saat itu juga.

"Petugas juga memberikan edukasi terkait PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini. Tidak lupa wajib pajak diingatkan untuk mengisi dan melaporkan SPT-nya dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu untuk kewajiban di tahun pajak berikutnya," imbuh Antonius.

DJP sendiri terus mengimbau wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunannya kendati sudah melewati tenggat waktu pelaporan ideal, yakni 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 hingga batas akhir periode pelaporan masih cukup banyak. Untuk itu, dia mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk tetap menunaikan kewajibannya.

"Jadi masih ada 30-an persen [hingga akhir Maret 2022]. Ini PR kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret," katanya beberapa waktu lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT