MALAYSIA

Pajak Perusahaan yang Untung Saat Pandemi, Otoritas Tidak Buru-Buru

Dian Kurniati | Selasa, 27 Juli 2021 | 16:07 WIB
Pajak Perusahaan yang Untung Saat Pandemi, Otoritas Tidak Buru-Buru

Ilustrasi. Suasana jalan kosong saat "lockdoen" akibat penyebaran penyakit virus korona (Covid-19) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/rwa/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia kembali menegaskan tidak akan terburu-buru mengenakan windfall tax kepada pelaku usaha yang mendulang banyak keuntungan di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Abdul Aziz mengatakan pengenaan pajak baru secara tiba-tiba dan tidak terduga berpotensi memberikan persepsi negatif kepada investor. Dia tidak ingin pemerintah dianggap mengambil keuntungan atas beberapa sektor yang untung saat pandemi.

"Pemberlakuan windfall tax secara tiba-tiba dapat merusak kepercayaan investor yang telah melakukan investasi di negara ini tanpa memperhitungkan unsur pajak atas produksi akhir perusahaan," katanya dalam rapat bersama DPR, dikutip pada Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Tengku Zafrul menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi pertanyaan Syed Saddiq Abdul Rahman tentang usulan pengenaan windfall tax kepada perusahaan-perusahaan besar yang mencatatkan laba luar biasa pada masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, pemerintah masih akan memberikan bantuan untuk terus mendukung masyarakat dan dunia bangkit dari pandemi Covid-19. Pemerintah juga akan mengoptimalkan belanja atau utang untuk menangani pandemi sekaligus melindungi sektor yang terdampak.

Jika pemberlakuan windfall tax membuat investor pindah dari Malaysia, dia khawatir negara akan mengalami kerugian besar. Pasalnya, kebijakan pajak yang tidak cermat berpotensi menyebabkan negara kehilangan peluang investasi yang lebih tinggi pada masa depan.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Tengku Zafrul menjelaskan pada saat ini, windfall tax hanya dikenakan pada industri kelapa sawit berdasarkan pada ambang batas harga pasar minyak mentah di dalam negeri.

Pemerintah diestimasi memperoleh penerimaan dari windfall tax senilai RM295 juta atau Rp658,7 miliar dalam 3 bulan pertama tahun ini ketika harga minyak sawit mentah naik di atas RM2.500 atau Rp5,5 juta per ton.

Menurut Tengku Zafrul, pemerintah terus meninjau sejumlah potensi yang dapat menambah penerimaan negara di masa depan. Semua langkah tersebut tetap diarahkan untuk mendukung sektor ekonomi, termasuk yang masih informal, agar berkembang sehingga mampu meningkatkan pendapatan negara.

"Pemerintah akan terus berupaya memaksimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan tax buoyancy melalui inisiatif reformasi perpajakan," ujarnya, seperti dilansir malaymail.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya