KABUPATEN SIAK

Pajak Pengusaha Sarang Burung Walet Dipelototi

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:09 WIB
Pajak Pengusaha Sarang Burung Walet Dipelototi

SIAK, DDTCNews – Merasa kecewa dengan performa pembayaran pajak dari pengusaha sarang burung walet, Pemerintah Kabupaten Siak bakal memperketat pengawasan sektor usaha tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Yan Prana Jaya, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak mengungkapkan jika 325 unit usaha sarang burung walet yang terdata bisa rutin membayarkan pajak 10% dengan rata-rata hasil 0,5 kilogram per bulan, ada penerimaan daerah sekitar Rp1,7 miliar.

“Pemasukan Rp1,7 miliar itu bukan nilai yang kecil lagi. Makanya, kita jangan lengah. Saatnya sekarang ini mencari sumber pendapatan baru yang nilainya sangat menjanjikan,” katanya dalam rapat koordinasi pemungutan pajak sarang burung walet, seperti dilansir dari GoRiau, Rabu (29/8/2018).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Pasalnya, dari unit usaha yang tersebar di 14 kecamatan ini, tidak ada satupun yang membayar pajak. Pemerintah daerah, sambungnya, akan menyusun ketentuan teknis sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemilik usaha untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Kewajiban pembayaran pajak usaha sarang burung walet ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 23/2010.

Dalam regulasi itu, sambung dia, pemungutan pajak usaha sarang burung walet tidak hanya yang memiliki izin, tetapi juga yang tidak memiliki izin. Pemerintah daerah akan mengatur ulang regulasi pajak usaha sarang burung walet ini.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

“Potensi PAD dari pajak sarang burung walet ini cukup lumayan besar, kalau tidak kita atur dengan baik makapotential loss anggarannya tambah besar,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku juga akan mengimbau para camat dan kepala kampung untuk mendata serta mensosialisasikan pajak usaha ternak sarang burung walet ini. Penerimaan pajak ini menjadi salah satu parameter kesehatan anggaran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional