BINCANG ACADEMY

Pajak Minimum Global Bakal Diterapkan di Indonesia, Seperti Apa?

DDTC Academy | Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:00 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) baru saja merilis panduan bertajuk Minimum Tax Implementation Handbook (Pillar Two) untuk membantu yurisdiksi-yurisdiksi mengadopsi pajak minimum global.

Dengan disepakatinya Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), yurisdiksi memiliki hak untuk mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional yang kurang dipajaki lewat mekanisme qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), income inclusion rule (IIR), ataupun undertaxed payments rule (UTPR).

Indonesia, sebagai salah satu yurisdiksi yang telah menyepakati Pilar 2, juga akan menerapkan pajak minimum global. Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang menjadi landasan hukum untuk penerapan pajak minimum global.

Pajak minimum global akan dikenakan pada perusahaan multinasional dengan omzet global di atas EUR750 juta. Pajak yang dikenakan adalah sebesar 15%, yang merupakan tarif pajak minimum global yang telah disepakati oleh negara-negara G-20 dan OECD.

Dengan adanya konsensus terhadap Pilar 2, Indonesia harus ikut serta dalam mengadopsi pilar ini, karena Indonesia akan tetap terdampak jika yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) memutuskan untuk mengadopsi Pilar 2.

Untuk pemahaman lebih mendalam tentang income inclusion rule (IIR) dan pajak minimum global, simak penjelasan yang lebih terperinci dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Academy Brain Specialist dari DDTC Academy, yang tersedia di kanal YouTube DDTC Indonesia pada tautan berikut:

https://youtu.be/Oz3t1hQ4Jfo?si=8NM5VwSvr7TbE8vL

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 07 Desember 2023 | 11:32 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Implementasi Pilar 2 Berpotensi Bikin Insentif Pajak Tidak Optimal

Kamis, 07 Desember 2023 | 10:45 WIB DDTC BREAKFAST TALK

Perusahaan Multinasional Perlu Ikuti Perkembangan Sistem Pajak Global

Rabu, 06 Desember 2023 | 12:00 WIB BINCANG ACADEMY

Mengenal PPnBM dan Penerapannya di Indonesia

BERITA PILIHAN

Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK