UU HPP

Pajak Minimum dan GAAR Batal, Menkumham: Demi Jaga Iklim Investasi

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Pajak Minimum dan GAAR Batal, Menkumham: Demi Jaga Iklim Investasi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengakomodasi rekomendasi DPR yang meminta aturan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) dan general anti avoidance rule (GAAR) tidak dimasukkan ke dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ketentuan terkait dengan AMT dan GAAR batal dicantumkan pada UU HPP. Hal ini dilakukan demi menjaga keberlangsungan usaha dan menjaga kondusifitas iklim investasi.

"Namun, pemerintah tetap akan melakukan langkah-langkah sesuai peraturan yang berlaku dan melalui kerjasama internasional untuk melindungi basis pajak dan kepentingan penerimaan negara dari praktik-praktik penghindaran pajak," katanya, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha

Yasonna menuturkan UU HPP telah memuat payung hukum baru untuk mengakomodasi kesepakatan internasional yang bertujuan menekan praktik base erosion and profit shifting (BEPS) oleh korporasi multinasional.

Guna menjaga basis pajak, tarif PPh badan yang awalnya diturunkan menjadi 20% pada 2022 juga disepakati tetap sebesar 22% sebagaimana yang berlaku pada tahun lalu dan tahun ini. Langkah ini juga diambil guna menjaga basis pajak dan iklim investasi.

Sebagai catatan, AMT dan GAAR awalnya diusulkan oleh pemerintah pada RUU HPP guna menekan praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak badan.

Baca Juga:
Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Melalui GAAR, pemerintah akan berwenang melakukan koreksi yang diindikasi dapat mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan aturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Terkait dengan AMT, pemerintah berencana mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1% atas omzet wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara artifisial. Dalam satu dekade ini, wajib pajak yang melaporkan rugi tercatat meningkat pesat.

Kementerian Keuangan mencatat total wajib pajak yang melaporkan kerugian sejak 2015 hingga 2019 mencapai 9.496 wajib pajak, atau naik 83% dibandingkan dengan periode 2012 hingga 2016 sebanyak 5.199 wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?